
SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri. Cek hukum tidak bayar THR dalam Islam.
Bagi banyak karyawan, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras selama setahun terakhir.
Namun dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang terlambat bahkan tidak membayar THR kepada karyawan.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja: bagaimana sebenarnya hukum tidak bayar THR dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak hanya diatur secara administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan etika.
Islam sangat menekankan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan pemenuhan hak-hak orang lain.
Oleh karena itu, persoalan THR tidak hanya berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai syariat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum tidak membayar THR menurut perspektif Islam serta aturan yang berlaku di Indonesia.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Di Indonesia, THR biasanya diberikan menjelang Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau hari raya lainnya sesuai agama pekerja. Bagi karyawan, THR memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Karena fungsinya yang cukup besar, THR sering dianggap sebagai bagian penting dari sistem kesejahteraan pekerja.
Dalam perspektif hukum Islam, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan dipandang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
Pada awalnya, pemberian THR memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash syariat sehingga statusnya lebih dekat kepada sunnah atau anjuran sebagai bentuk kebaikan kepada pekerja.
Namun ketika pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan pembayaran THR, maka kewajiban tersebut menjadi mengikat.
Artinya, pengusaha wajib mematuhinya. Jika perusahaan tidak membayar atau menunda pembayaran THR tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk menahan hak orang lain.
Dalam Islam, menahan hak pekerja merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah.
Sebagai rujukan, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang sering dijadikan dasar mengenai tanggung jawab terhadap pekerja:
“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد
Artinya:
Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pemimpin atau pihak yang memberikan pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan orang yang bekerja di bawahnya.
Dalam kajian fikih, terdapat konsep yang dikenal dengan istilah ‘urf, yaitu kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan diakui dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan syariat.
Pembayaran THR di Indonesia telah menjadi praktik umum dalam dunia kerja.
Karena sudah menjadi kebiasaan yang diterima luas, maka THR dapat dianggap sebagai ‘urf yang mengikat.
Artinya, perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan tunjangan tersebut kepada pekerja.
Selain itu, dalam Islam juga dikenal prinsip bahwa upah pekerja harus diberikan tepat waktu. Bahkan terdapat hadis lain yang sangat terkenal:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
Prinsip ini menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas.
Selain dari sisi syariat Islam, kewajiban pembayaran THR juga telah diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui beberapa regulasi, antara lain:
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan tidak membayar atau terlambat memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi berupa:
Aturan ini berlaku bagi semua pihak yang mempekerjakan orang lain dengan sistem upah, baik perusahaan, yayasan, maupun lembaga lainnya.
Pentingnya Keadilan dalam Hubungan Kerja
Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata.
Hubungan tersebut harus didasarkan pada prinsip keadilan, tanggung jawab, dan saling menghormati.
Perusahaan yang memberikan hak pekerja secara layak tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga menjalankan nilai-nilai moral yang dianjurkan dalam Islam.
Sebaliknya, menahan hak pekerja dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari ketidakadilan ekonomi hingga rusaknya hubungan kerja.
Karena itu, pemberian THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari etika dalam dunia kerja.***