SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi seluruh pengemudi ojek online (ojol). Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver.
Lantas, bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, perhitungan THR mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol.
Berikut rincian lengkapnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Besaran THR untuk pengemudi ojek online masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa:
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:
Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh tanpa diperkenankan mencicil.
Besaran THR yang diterima driver ojek online bervariasi. Bagi driver yang dianggap produktif dan berkinerja baik, bonus yang diberikan dapat mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Namun, pemerintah mendorong agar besaran minimal bonus mencapai Rp1 juta. Sementara itu, bagi driver yang tidak termasuk dalam kategori produktif, jumlah bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan penyedia aplikasi.
Proses pencairan bonus ini dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Para driver akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau melalui telepon dari perusahaan penyedia layanan masing-masing.
Setelah mendapatkan konfirmasi, mereka dapat mengambil bonus di kantor perusahaan terkait.
Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi para driver dalam menerima hak-hak mereka.
Pemberitahuan langsung melalui aplikasi atau telepon berguna untuk memastikan bahwa tidak ada driver yang terlewat. Pengambilan bonus di kantor perusahaan juga menambah kepastian dan keamanan dalam proses pencairan tersebut.
Diharapkan, melalui kebijakan ini, kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek online dan kurir paket, dapat lebih terjamin.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.***