
SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup hingga akhir bulan Ramadan dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Ibadah ini menjadi salah satu bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa selama satu bulan penuh.
Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial yang penting.
Melalui zakat fitrah, umat Islam membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idulfitri. Karena itu, zakat fitrah dianjurkan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Id.
Rasulullah SAW menjelaskan tujuan zakat fitrah dalam sebuah hadis:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Dawud No. 1609)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki dua fungsi utama, yaitu menyempurnakan ibadah puasa dan membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Idulfitri.
Dalam banyak keluarga di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota rumah tangga. Cara ini dinilai lebih praktis karena semua anggota keluarga dapat menunaikan kewajiban zakat secara bersamaan.
Namun, muncul pertanyaan ketika seorang anak sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Apakah zakat fitrah anak tersebut masih menjadi tanggungan orang tua, atau justru harus dibayarkan sendiri?
Dalam kajian fikih, kewajiban zakat fitrah berkaitan erat dengan tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Para ulama menjelaskan bahwa seseorang wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya.
Imam Nawawi dalam kitab fikih mazhab Syafi’i menjelaskan:
“Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.”
(Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6)
Pendapat ini menjadi dasar bahwa seorang kepala keluarga memiliki kewajiban membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang masih berada dalam tanggungannya, termasuk anak-anak yang masih bergantung secara ekonomi kepada orang tua.
Jika seorang anak sudah bekerja tetapi masih tinggal bersama orang tua dan kebutuhan hidupnya masih ditanggung keluarga, maka zakat fitrahnya masih boleh dibayarkan oleh orang tua. Dalam kondisi ini, anak tersebut masih dianggap sebagai bagian dari tanggungan keluarga.
Sebaliknya, apabila anak sudah memiliki penghasilan sendiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, maka kewajiban zakat fitrah menjadi tanggung jawab pribadinya. Dengan kata lain, ia dianjurkan menunaikan zakat fitrah atas dirinya sendiri.
Hal ini juga dijelaskan dalam kitab fikih kontemporer karya Wahbah Az-Zuhaili:
“Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idulfitri untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya.”
(Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Juz 3)
Artinya, jika seseorang sudah tidak lagi menjadi tanggungan nafkah orang tua, maka ia menunaikan zakat fitrah secara mandiri.
Dalam praktiknya, orang tua tetap diperbolehkan membayarkan zakat fitrah anak yang sudah bekerja. Hal ini tetap sah selama anak tersebut tidak keberatan atau memberikan izin kepada orang tuanya.
Para ulama juga menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain untuk menunaikannya. Oleh karena itu, pembayaran zakat oleh orang tua untuk anaknya tetap dianggap sah selama niat zakatnya jelas.
Meski demikian, banyak ulama menganjurkan agar seseorang yang sudah mampu secara ekonomi menunaikan zakat fitrah secara mandiri. Hal ini dinilai lebih utama karena menunjukkan tanggung jawab pribadi dalam menjalankan kewajiban agama.
Penjelasan ini juga sejalan dengan panduan dari lembaga zakat resmi di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
“Zakat fitrah dapat ditunaikan oleh kepala keluarga untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.”
(BAZNAS, Panduan Zakat Fitrah)
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Dalam ukuran yang umum digunakan di Indonesia, jumlah ini setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras per orang.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan menggunakan beras sebagai makanan pokok karena beras merupakan makanan utama masyarakat.
Namun dalam praktiknya, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Besaran nilai uang biasanya ditentukan oleh lembaga zakat atau pemerintah daerah berdasarkan harga beras di masing-masing wilayah.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga zakat resmi di daerah masing-masing agar pembayaran zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki makna sosial yang sangat penting.
Ibadah ini menjadi sarana untuk membersihkan diri dari kekurangan selama menjalankan puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Dengan adanya zakat fitrah, diharapkan tidak ada masyarakat yang kekurangan makanan saat hari raya. Ibadah ini juga memperkuat nilai kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Di Indonesia, penyaluran zakat fitrah biasanya dilakukan melalui masjid, panitia zakat di lingkungan masyarakat, atau lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Namun, waktu yang paling dianjurkan adalah menjelang Hari Raya Idulfitri agar zakat dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah. Pembayaran tersebut hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah lebih awal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para penerima sebelum hari raya tiba.
Pada akhirnya, hukum zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja bergantung pada kondisi ekonominya. Jika masih menjadi tanggungan orang tua maka boleh dibayarkan oleh orang tua.
Namun jika sudah mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri, maka sebaiknya zakat fitrah dibayar oleh dirinya sendiri.