
SERAYUNEWS – Ledakan kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto dinilai bukan lagi sekadar masalah individu, melainkan sinyal kuat adanya kejahatan korporasi yang terstruktur. Indikasi ini mencuat seiring terus melonjaknya jumlah korban yang kini mencapai sedikitnya 30 orang pensiunan, dengan akumulasi kerugian menembus angka Rp2,5 miliar.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH, menyoroti tajam skema kredit yang diterapkan. Menurutnya, jeratan finansial yang dialami para nasabah pensiunan ini telah menimbulkan beban pembayaran yang sangat berat dan menyerupai praktik rentenir terselubung.
“Saya menemukan ada korban yang mengambil pinjaman sekitar Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan angsuran hingga puluhan tahun. Bahkan ada yang dipotong sekitar Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Jika dihitung, jumlah yang dibayarkan jauh melampaui nilai pinjaman awal,” ujar Djoko.
Ironisnya, kepedihan ini harus ditelan oleh mayoritas korban yang merupakan pensiunan aparatur negara. Setelah menghabiskan puluhan tahun masa hidupnya untuk mengabdi kepada pemerintah, di masa tua mereka justru harus menghadapi tekanan ekonomi akibat skema pembiayaan yang dinilai tidak berpihak kepada nasabah.
“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai ketika memasuki masa pensiun justru tercekik oleh sistem kredit yang memberatkan. Banyak data yang kami terima menunjukkan pola yang hampir sama dan korbannya terus bertambah,” katanya.
Berdasarkan kuasa hukum yang diterima dari 30 korban, Djoko mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami para pensiunan sangat bervariasi, mulai dari Rp120 juta, Rp200 juta, Rp300 juta, hingga Rp350 juta.
“Setelah kami lakukan kalkulasi sementara, total kerugian para korban sudah mendekati bahkan melampaui Rp2 miliar. Ini bukan angka kecil dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata dia.
Melihat pola pergerakan kasus yang masif, Djoko menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus kasuistik atau persoalan individual semata, melainkan telah menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap para pensiunan di wilayah Banyumas Raya.
Oleh karena itu, Djoko mendesak adanya intervensi dan perlindungan dari berbagai lembaga tinggi negara. Dirinya secara khusus meminta Kapolri, DPR RI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan para korban.
“Kami meminta perlindungan kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan OJK. Sampai hari ini kami menilai belum ada tindakan nyata yang dirasakan para korban. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi korban,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Djoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak-hak para nasabah yang merasa dirugikan.
Djoko juga mematahkan argumen yang mencoba melokalisir kasus ini sebagai ulah personal. Ia menegaskan bahwa para korban menyerahkan dana dan melakukan transaksi resmi di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ketika oknum yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai karyawan.
Atas dasar fakta tersebut, persoalan ini mutlak menjadi tanggung jawab pihak manajemen bank, bukan sekadar tanggung jawab individu semata.
“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Dampak dari skema yang diduga manipulatif ini berujung pada ancaman hilangnya penghasilan para lansia. Djoko mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam melihat kondisi para pensiunan yang dipaksa menjalani masa pembayaran kredit dalam jangka sangat panjang, bahkan hingga 17 sampai 20 tahun.
Kondisi tersebut otomatis membuat sebagian pensiunan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena sebagian besar dana pensiun mereka terserap untuk membayar kewajiban kredit.
“Coba bayangkan, ada pensiunan yang harus membayar selama 20 tahun. Jika penghasilannya terus dipotong, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Ini yang menjadi keprihatinan kami,” ujarnya.
Langkah ke depan, Djoko menegaskan pihaknya akan terus menghimpun data korban dan mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merugikan para pensiunan tersebut.
“Kami berharap negara hadir. Jangan sampai para pensiunan yang telah berjasa kepada bangsa ini harus menanggung beban yang begitu berat tanpa mendapatkan perlindungan yang layak,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini. Pihak bank akan memberikan pendampingan terhadap para korban.
Hanya saja, dia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh terduga pelaku, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto bernama Dika, program yang ditawarkan bukan merupakan produk dari bank tersebut.
“Program yang ditawarkan inisial D itu, bukan produk resmi dari kita (Bank Mandiri Taspen, red),” kata dia.