
SERAYUNEWS — Upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwokerto kembali digagalkan Satresnarkoba Polresta Banyumas. Bermula dari penangkapan seorang pemuda di pinggir jalan, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga membongkar jaringan distribusi obat daftar G dan menyita lebih dari seribu butir obat siap edar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (28/5/2026), polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dalam satu rangkaian jaringan peredaran obat ilegal.
Tersangka pertama, AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Purwokerto Timur, ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pungkuran saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 95 butir obat berbahaya yang terdiri dari pil berkemasan silver bergaris hijau kuning dan pil kuning bertuliskan “mf”. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang dengan sistem “laku bayar” untuk kemudian diedarkan kembali kepada para pembeli.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, Senin (1/6/2026).
Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Kurang dari dua jam kemudian, sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
PSG diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Purwokerto Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 986 butir obat daftar G yang diduga siap diedarkan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitasnya.
Kepada penyidik, PSG mengakui memperoleh pasokan obat dari luar daerah dan telah mendistribusikannya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada tersangka AM. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pembeli maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa peredaran obat-obatan ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan dan tidak memenuhi standar keamanan.
Polresta Banyumas memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.