SERAYUNEWS – Kasus penelantaran anak kembali mencuat di Purwokerto. Priwanti Ningrum (38), seorang ibu dengan lima anak, resmi meminta perlindungan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (02/10/2025).
Ia mengaku mantan suaminya, YA (39) yang bekerja di salah satu bank himbara, tidak pernah memberikan nafkah sejak perceraian.
Priwanti mengungkapkan, sejak ditalak pada 2023 hingga resmi bercerai pada 2024, mantan suaminya tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai ayah.
“Sejak talak di depan keluarga tahun 2023 hingga putusan pengadilan keluar 2024, saya mengurus semuanya sendiri. Mantan suami tidak memberikan nafkah, tidak mengurus persidangan,” kata Priwati.
Upaya komunikasi juga tak membuahkan hasil. Bahkan, anak-anak yang mencoba meminta hak langsung kepada ayahnya, tetap diabaikan.
“Anak kedua saya, setahun ini sekolah tanpa biaya dari ayahnya. Alasannya macam-macam, tapi kenyataannya tidak ada tanggung jawab,” ujarnya.
Priwanti pernah mendatangi tempat kerja mantan suaminya untuk meminta tanggung jawab.
Pertemuan itu bahkan disaksikan pimpinan kantor YA. Saat itu, YA berjanji akan memberi Rp1 juta per bulan, tetapi janji itu tidak pernah ditepati.
“Saya hanya minta hak anak-anak dipenuhi. Sudah pernah saya coba langsung ke bank tempat mantan suami bekerja untuk meminta auto debit, tapi ditolak. Janjinya mau memberi Rp 1 juta per bulan, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” kata Priwanti.
Direktur Perlindungan Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini ke sejumlah lembaga agar hak anak-anak Priwanti terpenuhi.
“Ini masalah kemanusiaan. Beliau adalah seorang single mother yang membesarkan lima anak. Kami akan menyampaikan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan juga ke Direksi pusat Bank Pusat tempat mantan suami bekerja serta Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI Majenang ini,” kata Djoko.
Ia menambahkan, fokus utama Peradi SAI adalah memastikan anak-anak Priwanti mendapatkan hak mereka.
“Kami tidak menindaklanjuti aspek pidana, sepanjang bapaknya tetap bertanggung jawab kepada kelima anaknya yang masih di bawah umur,” tegasnya.