SERAYUNEWS – Publik Tanah Air masih bertanya-tanya, terkait dokumen apa saja yang harus di bawa dalam memilih pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini.
Salah satu yang masih menjadi pertanyaan, apakah Identitas Kependudukan Digital alias IKD bisa untuk nyoblos?
Lantas, bagaimana dasar hukumnya yang memperbolehkan atau tidaknya IKD sebagai KTP-el? Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Hal tersebut sudah di atur oleh KPU yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024, Tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Tercantum pada BAB II tentang Pemungutan Suara di TPS, dan terdapat pada angka 3 huruf b mengenai Pelaksanaan Pemberian Suara yang menjelaskan sebagai berikut:
Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dan angka 2) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
Berdasarkan penjelasan di atas, KTP-el berbentuk digital menjadi salah satu dokumen yang sah dalam membuktikan identitas diri sessorang.
IKD jadi alternatif bila tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) sebagai syarat untuk pemberian hak pilih di TPS.
Bagi pemilih yang belum membuat IKD, dapat melakukan pengurusan di Kantor Dinas yang mengurusi Administrasi dan Kependudukan Sipil.
Sedangkan, layanan pemerintahan dan fasilitas publik telah menerima IKD sebagai persyaratan administrasi seperti layaknya KTP-el fisik.
Kemudian, sangat di rekomendasikan segenap masyarakat untuk memiliki IKD di ponsel atau gadget karena IKD canggih, tidak mudah rusak, praktis dan gratis.
Itulah penjelasan mengenai penggunaan IKD dalam kontestasi Pemilu 2024. Jangan lupa persiapkan segala persyaratan yang di perlukan untuk di bawa pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.***