SERAYUNEWS – Desa Paweden Kecamatan Karangkobar Banjarnegara, secara berkala melaksanakan perekaman KTP elektronik sesuai jadwal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Desa Paweden, Nislam mengatakan, target perekaman e-KTP di tahap pertama Desember 2023, ada 15 anak berusia 17 tahun dipanggil untuk melakukan perekaman.
“Tahap kedua di Juli 2024, sebanyak 11 anak kembali melakukan perekaman e-KTP. Kami menyurati yang bersangkutan, agar menyempatkan perekaman,” katanya.
Menurut Nislam, pada tahap ketiga ini operator SIAK bekerjasama dengan Disdukcapil dan pihak kecamatan untuk memastikan setiap melakukan perekaman.
Warga yang telah berusia 17 tahun dan yang belum memiliki identitas, sudah melakukan perekaman. Kegiatan perekaman ini oleh pihak kecamatan, untuk memastikan kelancaran prosesnya.
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Desa Paweden, Riang Desi Palupi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi intensif kepada warga terkait pentingnya administrasi kependudukan.
Dalam setiap acara, selalu ada penekanan pentingnya perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah berusia 17 tahun. Termasuk perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Khusus untuk warga yang sudah berusia 17 tahun, data mereka telah tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.
Sebagai langkah proaktif, operator SIAK di Desa Paweden mengambil inisiatif untuk mengirimkan surat panggilan perekaman secara individual.
Dengan inisiatif ini, seluruh warga Desa Paweden yang telah memenuhi syarat usia telah berhasil melakukan perekaman e-KTP. Sehingga mereka dapat memiliki identitas resmi yang sangat penting, untuk berbagai keperluan administrasi.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Desa Paweden, dalam memastikan setiap warganya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan up-to-date.