SERAYUNEWS – Dalam era digital saat ini, pemerintah Indonesia terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu inovasi terbaru adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah sistem yang memungkinkan penduduk Indonesia mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara digital.
IKD menjadi solusi untuk berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan banyak lagi.
Artikel ini akan membahas dokumen digital yang tersedia di dalamnya serta cara aktivasi IKD.
Untuk dapat memanfaatkan layanan IKD, Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Aktivasi IKD bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
1. Persiapkan Perangkat dan Akses Internet
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki smartphone yang mendukung aplikasi IKD serta akses internet yang stabil.
Anda juga perlu memastikan memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
2. Unduh dan Buka Aplikasi IKD
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut.
3. Isi Data Diri
Pada tampilan awal aplikasi, Anda akan diminta mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, email, serta nomor telepon.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Dukcapil.
4. Verifikasi Wajah (Face Recognition)
Proses selanjutnya adalah verifikasi wajah dengan menggunakan teknologi face recognition.
Anda akan diminta memindai wajah dengan kamera smartphone agar sistem dapat mencocokkan data wajah Anda dengan data yang ada di Dukcapil.
5. Scan QR Code
Setelah berhasil melakukan verifikasi wajah, pilih opsi untuk melakukan scan QR Code yang diberikan oleh petugas Dukcapil.
QR Code ini akan menghubungkan aplikasi IKD Anda dengan sistem Dukcapil.
6. Masukkan Kode Aktivasi
Setelah pemindaian QR Code, sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email yang telah Anda daftarkan.
Masukkan kode aktivasi tersebut beserta kode captcha yang diminta untuk menyelesaikan proses aktivasi.
7. Proses Aktivasi Selesai
Setelah semua langkah selesai, aktivasi IKD Anda akan dinyatakan berhasil. Kini, Anda dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan digital langsung dari smartphone Anda.
Setelah berhasil mengaktifkan IKD, Anda dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan dalam bentuk digital.
Dokumen-dokumen ini sangat berguna untuk berbagai keperluan administratif tanpa perlu membawa dokumen fisik.
1. KTP Elektronik (KTP-el)
KTP elektronik yang terdaftar dalam sistem Dukcapil kini tersedia dalam bentuk digital. Anda bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja tanpa perlu membawa KTP fisik.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga tersedia dalam bentuk digital di IKD, mempermudah Anda dalam mengurus berbagai administrasi keluarga tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil secara langsung.
3. Biodata Penduduk
Biodata diri Anda, yang tertera dalam database Dukcapil, bisa diakses melalui aplikasi IKD. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti status kependudukan dan alamat.
4. Akta Pencatatan Sipil
Berbagai jenis akta pencatatan sipil yang terdaftar tersedia dalam bentuk digital, seperti:
Dokumen ini memudahkan Anda dalam mengurus administrasi terkait tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
5. Surat Keterangan Kependudukan
Anda juga bisa mengakses berbagai surat keterangan kependudukan melalui IKD, seperti:
Semua surat keterangan ini dapat diunduh dan digunakan secara langsung melalui aplikasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan administrasi dengan cepat.
Dengan hadirnya IKD, diharapkan proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Masyarakat pun semakin terbantu dengan layanan digital yang semakin berkembang.***