
PURWOKERTO, SERAYUNEWS — Ikatan Alumni Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAPOL UNSOED) meminta proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Banyumas diusut hingga tuntas.
IKAPOL UNSOED menyatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan individu apabila dalam proses hukum ditemukan bukti pelanggaran.
Organisasi alumni itu mendorong pemeriksaan juga menjadi dasar untuk mengevaluasi tata kelola kampus.
Sikap tersebut disampaikan IKAPOL UNSOED pada Jumat, 21 Agustus 2026, sehari setelah KPK memeriksa sejumlah pejabat Unsoed dan pihak eksternal di Kabupaten Banyumas.
Pemeriksaan pada Kamis, 20 Agustus 2026, diberitakan berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
IKAPOL UNSOED menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Organisasi alumni itu meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat kepastian berdasarkan bukti.
Juru Bicara IKAPOL UNSOED, Chandra Iswinarno, mengatakan persoalan yang muncul perlu dilihat dalam konteks tata kelola institusi.
Menurut dia, apabila proses hukum membuktikan adanya praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat pihak yang terlibat, tetapi juga mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
IKAPOL UNSOED menyebut evaluasi perlu mencakup sistem pengawasan, kewenangan pengambilan keputusan, serta mekanisme pengendalian dalam proses penerimaan mahasiswa.
Organisasi alumni tersebut juga meminta proses hukum yang dilakukan KPK berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Unsoed, IKAPOL UNSOED meminta proses hukum tetap dilakukan secara objektif.
Di sisi lain, organisasi itu menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap disertai penghormatan terhadap hak setiap orang dan asas praduga tak bersalah.
Selain mendukung proses hukum KPK, IKAPOL UNSOED mendorong audit menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Audit tersebut, menurut organisasi alumni itu, perlu mencakup mekanisme pengambilan keputusan, kewenangan masing-masing pihak, akses terhadap data, pencatatan perubahan data, serta mekanisme verifikasi.
IKAPOL UNSOED juga meminta evaluasi terhadap sistem pengaduan dan potensi konflik kepentingan dalam setiap tahapan penerimaan mahasiswa.
IKAPOL UNSOED turut mendorong percepatan digitalisasi tata kelola kampus, termasuk dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, penerimaan mahasiswa, hibah, kerja sama, dan keputusan strategis.
Organisasi tersebut meminta sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa, antara lain mengenai pihak yang mengajukan, memeriksa, dan menyetujui suatu keputusan serta waktu dan nilai transaksi.
Menurut IKAPOL UNSOED, pencatatan tersebut diperlukan untuk mendukung proses audit dan memastikan perubahan data dapat ditelusuri.
Salah satu usulan yang disampaikan IKAPOL UNSOED adalah mengkaji penggunaan teknologi blockchain dalam pencatatan anggaran dan keputusan kampus.
Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mencatat perjalanan transaksi atau keputusan secara kronologis, mulai dari perencanaan, penganggaran, persetujuan, pencairan, pelaksanaan, pelaporan hingga audit.
Namun, IKAPOL UNSOED menegaskan blockchain bukan satu-satunya solusi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penerapannya tetap membutuhkan pembagian kewenangan, standar data, pengawasan, perlindungan data pribadi, dan audit.
IKAPOL UNSOED juga mengusulkan pengembangan konsep Open Campus Governance melalui penyediaan informasi publik mengenai pengelolaan kampus.
Informasi tersebut dapat disajikan melalui dashboard transparansi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai data pribadi dan informasi yang tidak dapat dipublikasikan.
Organisasi alumni itu menyebut mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat perlu memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan terkait tata kelola kampus.
IKAPOL UNSOED meminta pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa, pengadaan, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan keputusan strategis mendeklarasikan potensi konflik kepentingan.
Pemisahan fungsi juga dinilai perlu diterapkan agar kewenangan mengambil keputusan, memperoleh manfaat, dan melakukan pengawasan tidak berada pada pihak yang sama.
IKAPOL UNSOED menyatakan pembenahan tata kelola tidak hanya menjadi tanggung jawab birokrasi universitas.
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat diminta mendapat ruang untuk terlibat dalam pengawasan serta memberikan masukan.
Organisasi alumni itu juga menyatakan siap terlibat dalam upaya pembenahan tata kelola Unsoed.
IKAPOL UNSOED meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa berjalan sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, organisasi tersebut mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa dan tata kelola kampus.
Menurut IKAPOL UNSOED, proses penerimaan mahasiswa perlu memiliki prosedur yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Organisasi itu juga mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, pengawasan, dan partisipasi publik dalam pengelolaan kampus.
IKAPOL UNSOED menyatakan siap terlibat dalam upaya pembenahan tata kelola Unsoed agar proses pengelolaan kampus dapat diaudit dan setiap kewenangan memiliki mekanisme pengawasan.