
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas membekuk pria berinisial TAA (30) usai nekat mencuri ponsel milik warga di Kecamatan Kedungbanteng. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyusup ke rumah korban yang tidak memiliki pintu saat pemiliknya sedang tertidur lelap.
Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban, SMB (33), pada 20 Agustus 2026. Peristiwa berawal pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengisi daya smartphone miliknya di lantai kamar lalu ditinggal tidur. Namun, saat terbangun, ponsel tersebut sudah lenyap.
Sempat melakukan perburuan mandiri, korban melacak keberadaan perangkatnya via komputer yang terhubung. Sinyal terakhir menunjukkan posisi ponsel berada di area persawahan Desa Kebocoran. Sayangnya, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan ponsel maupun pelakunya karena perangkat sudah dimatikan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, TAA diduga memanfaatkan akses rumah korban yang tanpa pintu. Melihat korban tertidur, pelaku tanpa ragu menggasak ponsel yang sedang diisi daya tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Banyumas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu dus HP Poco X6 Pro warna kuning lengkap dengan soft case hitam, serta uang tunai Rp100 ribu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto.
“Atas kejadian tersebut, kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga. Pintu dan akses masuk rumah hendaknya dipastikan aman, sementara telepon seluler dan barang berharga tidak ditinggalkan tanpa pengawasan, meskipun pemilik berada di dalam rumah,” kata dia.
Atas perbuatannya, TAA kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.