SERAYUNEWS– Dua Narapidana kasus Teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Kelas IIA Pasir Putih dipindah ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kamis (25/5). Pemindahan ini dilaksanakan usai keduanya menjalani program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun pemindahan dua orang Napiter Lapas Pasir Putih berdasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : W.13.PAS.9.PK.01.01.02 – 275 tanggal 12 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Teroris.
Untuk proses pemindahan dua orang Napi Teroris ke Lapas Kelas IIA Besi mendapat pendampingan dan pengawalan ketat dari Petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan.
“Pemindahan ini karena Narapidana tersebut telah melaksanakan ikrar setia NKRI, jadi telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security, sesuai kententuan yang berlaku wajib dipindahkan ke Lapas Maximum untuk pembinaan lanjutan, ” ujar Plt. Kalapas Pasir Putih, Agus Wijayanto.
Agus menjelaskan, narapidana yang ada di Lapas Maximum apabila dapat mengikuti pembinaan lebih baik, dapat dipindahkan ke Lapas Medium, sehingga nantinya di Lapas Medium dapat dipenuhi hak – haknya seperti pengusulan remisi dan pengusulan pembebasan bersyarat.
“Tentunya tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximun dan medium security sangat selektif dan tetap berkoordinasi dengan BNPT dan densus 88,” imbuhnya.
Pemindahan dua Napiter ini, salah satu keberhasilan Lapas Pasir Putih Nusakambangan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 dalam pembinaan deradikalisasi Narapidana Teroris.
“Semoga ke depan semakin banyak Narapidana teroris yang bersedia melaksanakan Ikrar Setia NKRI,” tutupnya.