SERAYUNEWS – Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara saat berada di luar tanah air atau negaranya. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyediakan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Lantas bagaimana cara mengajukan paspor online? Simak langkah-langkah nya di bawah ini.
M-Paspor adalah aplikasi layanan yang dapat membuat masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online. Dengan kata lain, Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan menerima antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Antrean paspor online ini akan menentukan jadwal Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk merampungkan pembuatan paspor.
Melansir laman Ditjen Imigrasi, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk menerima antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:
Setelah proses di atas dilakukan, sistem akan menjalani pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda menerima kode antrian dan status pembayaran selesai.
Setelah semuanya memenuhi persyaratan, Anda harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikianlah ulasan tentang cara mengajukan paspor online, semoga informasi ini bermanfaat.
***