
SERAYUNEWS – Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AP (38) usai menuntaskan hukuman kasus narkotika. Pria tersebut dipulangkan ke negaranya pada Jumat (20/2/2026) dan langsung dikenai penangkalan permanen agar tak bisa kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan AP sebelumnya menjalani pidana selama 6 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan.
Ia dinyatakan bebas pada 8 Februari 2026, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Dps tertanggal 15 Juli 2021.
“Yang bersangkutan kami jemput langsung dari lapas pada 8 Februari setelah dinyatakan bebas,” kata Ryo dalam keterangannya.
Imigrasi menegaskan, deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut administratif keimigrasian terhadap eks narapidana narkotika. AP sebelumnya terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB. AP diterbangkan menggunakan Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi, lalu melanjutkan penerbangan menuju Moskow, Rusia.
Selain dideportasi, AP juga masuk daftar penangkalan permanen sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Ryo menegaskan langkah ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi Cilacap dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing melalui layanan pengaduan Kantor Imigrasi Cilacap.