
SERAYUNEWS-PT Shung Shim yang ada di Kelurahan Kalikabong Kabupaten Purbalingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) kepada ratusan karyawannya. Kebijakan yang dilakukan di akhir tahun 2025 ini disebabkan karena lesunya industri bulu mata palsu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga Yesu Dewayana, kepada wartawan, Rabu (31/12/2025) mengatakan tercatat terdapat 145 karyawan yang di PHK di perusahaan tersebut.
“Terdapat sekitar 145 karyawan yang terpaksa harus di PHK. Namun terkait proses PHK sendiri kemarin alhamdulilah berjalan lancar dengan Perjanjian Bersama (PB). Jadi, ada kesepakatan terkait pesangon dan hak-hak pekerja, meskipun memang tidak bisa 100 persen dipenuhi,” kata Yesu.
Pasca PHK tersebut, pihaknya menyatakan PT Sung Shim kini hanya menyisakan sekitar 70 orang pekerja yang masih bertahan. “Meskipun sekarang karyawannya tinggal 70 orang, kami harap jangan sampai tutup. Mudah-mudahan ke depan bisa tetap bertahan dan semoga saja order tetap ada,” katanya.
PT Sung Shim Internasional merupakan salah satu perusahaan bulu mata palsu asal Korea Selatan yang telah lama berdiri di Purbalingga sejak tahun 1990 an. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki cabang di Tegal, namun saat ini telah resmi tutup dan dijual. Sehingga, Purbalingga menjadi satu-satunya lokasi operasional yang masih tersisa. “Padahal, dahulu karyawannya banyak, bisa sampai 800 an orang,” ujarnya.
Terkait penyebab PHK sendiri, pihaknya menyebut terdapat beberapa faktor, salah satunya ialah persaingan industrial yang kini semakin ketat. Di sisi lain, biaya tenaga kerja di beberapa negara maju saat ini juga lebih murah, ditambah dengan penggunaan mesin produksi. Sehingga hal tersebut membuat order ke perusahaan di Purbalingga semakin menurun.
“Memang sekarang persaingan semakin berat. Ongkos tenaga kerja semakin murah, terutama persidangan dengan China sekarang juga sudah banyak. Meskipun disisi keterampilan kita unggul, tapi kita kalah di efisiensi biaya,” tuturnya.
PHK di PT Shung Shim Internasional menambah daftar pemutusan hubungan kerja di Kabupaten Purbalingga sepanjang tahun 2025.Yesu mengatakan, hingga bulan Desember ini, tercatat sebanyak 602 pekerja dari sembilan perusahaan telah mengalami PHK. Meskipun demikian, jumlah tersebut menurutnya masih jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah 12 ribu orang.
“Hingga Desember tercatat sekitar 602 pekerja yang terlapor mengalami PHK. Namun angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 12 ribu orang,” katanya.