SERAYUNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mempublikasikan perkembangan terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Per update terakhir yang dirilis pada Senin, 12 Februari 2024, diketahui bahwa belum ada NIP yang ditetapkan untuk CPNS berdasarkan data rekapitulasi terbaru tersebut.
Namun demikian, pengumuman itu menunjukkan sejumlah NIP PPPK yang mencakup kategori PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes.
Sejauh ini, data menunjukkan bahwa ada beberapa ribu peserta PPPK yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sedangkan untuk CPNS paling banyak yaitu 7381 peserta seleksi Kejaksaan Agung yang telah mengisi DRH.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunjungi link berikut ini:
Penting untuk Anda ketahui bahwa informasi yang ada dari BKN ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan terkini.
Saat ini merupakan tahap Usul Penetapan NIP untuk seleksi CPNS, sedangkan bagi PPPK, tanggal 13 Februari 2024 adalah hari terakhir untuk proses Usul Penetapan NIP.
Bagi peserta CPNS, masih ada waktu yang cukup untuk melengkapi tahapan tersebut. Namun, bagi peserta PPPK, perlu untuk segera bertindak karena hari ini adalah batas akhir.
Proses ini penting karena NIP merupakan identitas resmi yang dibutuhkan dalam kegiatan administratif pemerintahan.
Bagi peserta CPNS, meskipun masih ada waktu dan sebaiknya tidak menunda-nunda untuk melengkapi proses ini. Kehadiran NIP akan mempermudah dalam proses administrasi kepegawaian setelah diterima sebagai CPNS.
Sebaliknya, bagi peserta PPPK juga tidak ada waktu untuk ditunda. Penting untuk segera mengisi dan melengkapi proses Usul Penetapan NIP agar tidak kehilangan kesempatan.
Dalam konteks pengisian NIP, ketepatan waktu sangat krusial. Keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini dapat menghambat proses seleksi ini.
Oleh karena itu, para peserta CASN, baik CPNS maupun PPPK, perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan seksama.
Dengan demikian, mereka dapat memastikan kelancaran dan kesuksesan dalam proses seleksi sebagai pegawai negeri.***