SERAYUNEWS – Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyumas Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut termuat melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyumas, Rabu (6/8/2025). Dihadiri oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Subagyo, para wakil ketua DPRD, serta anggota dewan lainnya.
Badan Anggaran DPRD Banyumas dalam laporannya yang dibacakan Arief Dwi Kusumawardhana menyampaikan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp3.905.151.326.267. Setelah perubahan meningkat sebesar Rp20.473.377.679 pada perubahan menjadi sebesar Rp3.925.624.803.946.
Bupati Sadewo menyampaikan, bahwa sisa waktu yang ada dan melalui anggaran perubahan, Pemkab Banyumas fokus untuk peningkatan infrastruktur. Dua point yang menjadi prioritas yakni peningkatan kualitas jalan dan peningkatan sarapan irigasi pertanian.
”Saya ingin jalan-jalan di Banyumas itu mulus semua. Kami bahkan punya tagline tiada hari tanpa perbaikan jalan. Tapi tentu semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” katanya.
Pengikatan sarpras pendukung pertanian bertujuan untuk meningkatkan produktivitas para petani, yang bermuara pada meningkatkan kesejahteraan petani. Dia memiliki tag line “Banyune Mili, Petanine Mukti” (Airnya mengalir, petaninya makmur).
”Alhamdulillah, Kabupaten Banyumas juga mendapat bantuan anggaran yang cukup baik dari APBN maupun APBD provinsi,” ujarnya.
Setelah disepakati Eksekutif dan Legislatif, rancangan ini selanjutnya akan dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Subagyo menyampaikan, proses pengesahan Raperda ini sudah sesuai jadwal dan berjalan lancar.
”Dengan disetujuinya Raperda ini di awal Agustus, kami berharap sisa waktu tahun anggaran ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjalankan program-program prioritas,” katanya.
Sebelum rapat paripurna pengesahan, DPRD juga menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan ketiga atas Perda No. 16 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyumas.