SERAYUNEWS– Bayi mungil berjenis kelamin laki-laki ditemukan di teras rumah warga di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Kamis (21/6/2023). Puluhan orang mendatangi Polsek Jatilawang, berniat untuk mengadopsi bayi tersebut.
Namun, karena masih proses penyelidikan, bayi tersebut belum bisa untuk adopsi. Menurut aparat kepolisian, perihal adopsi bayi, memang tidak bisa sembarangan. Ada banyak ketentuan dan syarat. Lalu, seperti apa penjelasannya?
Melansir laman hukumonline.com, istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk jadi sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.
Sedangkan istilah dalam peraturan perundang-undangan adalah pengangkatan anak. Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan:
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014 menyatakan:
1. Pengangkatan anak hanya untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pengangkatan anak sebagaimana dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang dan orangtua kandungnya.
Syarat Adopsi Anak
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Syarat Anak
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. Belum berusia 18 tahun;
b. Merupakan anak telantar atau ditelantarkan;
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. Memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat tersebut meliputi:
a. Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
b. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun,sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
2. Syarat Calon Orang Tua Angkat
Terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
f. Tidak merupakan pasangan sejenis;
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Cara Adopsi Anak
Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan. (M Abdul Rohman)