SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Cilacap Selatan.
Dalam dua penangkapan terpisah, polisi mengamankan dua pelaku, yakni SJ (40), seorang residivis kasus sabu, dan BM (18), pemuda yang baru memulai bisnis ilegal obat keras.
Tersangka pertama, SJ, ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja. Polisi menemukan 8 paket sabu seberat 2,03 gram di saku jaketnya.
“Hasil pengembangan mengarah pada lokasi lain yang menyimpan tujuh paket sabu tambahan, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp500.000,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Selasa (24/6/2025).
SJ pernah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba: pada 2013 (vonis 5,5 tahun) dan 2021 (vonis 6 tahun). Ia baru bebas pada 2024, namun kembali berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap BM (18) di depan minimarket Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegalkamulyan. Polisi menemukan 426 butir pil kuning berlogo “mf”, diduga Heximer, yang termasuk dalam kategori obat keras.
Obat tersebut sudah dikemas dalam 71 klip plastik, masing-masing berisi 6 butir. BM mengaku membeli dari seseorang berinisial “Jambul” seharga Rp700.000 per 100 paket, dan baru saja memulai usaha tersebut.
Barang bukti lain meliputi ponsel dan sepeda motor milik pelaku.
BM kini kena jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait distribusi ilegal obat keras tanpa izin.
“Penangkapan dua pelaku ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba menyasar berbagai usia, dari residivis hingga anak muda. Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke jaringan atas,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Call Center 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam.