Ingin Buat SIM Internasional? Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya
Otomotif

Ingin Buat SIM Internasional? Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya

Bagikan:
SIM International
Ilustrasi SIM International. (Photo by Kindel/Pecels.com)

SERAYUNEWS – Untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain identitas diri, ada juga paspor yang harus ikut disertakan pada saat pendaftaran. Selain itu, pendaftaran SIM Internasional dilakukan secara online dengan mengunjungi website Korlantas Polri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A Rachman menjelaskan, mekanisme pelayanan SIM Internasional hanya perlu melakukan registrasi dan menggunggah persyaratannya melalui website: www.siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran, Ini Aturan Layanan dan Jadwal Mengurusnya

“Untuk persyaratan penerbitan baru, perlu menyiapkan foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, KITAP khusus WNA, pas foto backgound putih dan foto tanda tangan,” kata dia, Sabtu (20/5/2023).

Bobby menambahkan, mekanisme serupa juga dilakukan untuk perpanjangan SIM Internasional.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemohon hanya perlu melakukan pembayaran secara online melalui ATM, M-Banking, Internet Banking atau setor tunai di bank.

“Setelah semuanya selesai, nanti cetakan buku SIM internasional akan dikirim menggunakan jasa pengiriman,” ujarnya.

Editor: Dedy Afrengki

Terkini