SERAYUNEWS – Lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang dengan harga menarik.
Namun, sebelum mengikuti lelang ini, ada beberapa langkah dan aturan yang harus Anda pahami.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan panduan lengkap untuk mengikuti lelang barang sitaan KPK. Yuk, simak artikel ini sampai akhir.
Dilansir dari DJKN Kementerian Keuangan, proses lelang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK. Beberapa barang yang dilelang memiliki kriteria khusus:
– Mudah rusak
– Membahayakan
– Biaya penyimpanan terlalu tinggi
Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi lelang pemerintah, lelang.go.id. Untuk mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan:
– KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Alamat email aktif
– Nomor handphone
– Nomor rekening bank
Cara Registrasi Akun
– Buka laman lelang.go.id dan klik menu Daftar.
– Isi formulir dengan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor handphone.
– Klik tombol Daftarkan Akun.
– Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
– Setelah akun aktif, Anda bisa mulai mengikuti lelang.
Setelah terdaftar, Anda bisa mencari barang lelang KPK di situs tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang Anda minati, termasuk dokumen persyaratan tambahan.
– Fotokopi KTP
– Nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang
– NPWP
Sebelum mengikuti lelang, peserta wajib menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran dapat Anda lakukan melalui beberapa pilihan.
– Teller bank
– Internet banking
– ATM
Setoran ini akan diverifikasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan kelayakan peserta.
Peserta dapat memberikan penawaran harga mulai dari batas bawah (nilai limit) yang telah ditentukan.
Penawaran bisa Anda lakukan berkali-kali hingga sesi lelang tutup. Proses lelang ini transparan, sehingga peserta dapat bersaing secara adil.
Jika Anda memenangkan lelang, pembayaran harus lunas dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jumlah pembayaran sesuai dengan harga akhir yang tercatat dalam sistem.
Bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan akan kembali tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja.
Setelah pembayaran lunas, pemenang dapat mengambil barang dengan membawa syarat di bawah ini.
– Bukti pembayaran
– Kartu identitas (KTP)
– Bukti pemenang lelang dari situs lelang.go.id
Pastikan Anda memeriksa kondisi barang saat pengambilan, karena barang yang sudah dilelang tidak dapat dikembalikan.
Barang lelang ini bervariasi, mulai dari kendaraan, properti, hingga barang elektronik. Biasanya, barang-barang ini memiliki nilai tinggi dan berasal dari hasil sitaan kasus korupsi.
Beberapa Contoh Barang
– Mobil dan motor
– Rumah, apartemen, atau tanah
– Barang elektronik seperti laptop dan smartphone
– Perhiasan dan barang berharga lainnya
Demikian panduan lengkap mulai dari registrasi, menyetor uang jaminan, hingga proses penawaran. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***(Umi Uswatun Hasanah)