SERAYUNEWS– Kita tentu sering kali mendapati Uang Rupiah dalam kondisi lusuh atau sangat rusak. Atau bahkan, di antara kita pernah mengalami Uang Rupiah yang kita miliki menjadi rusak atau catat, akibat hal-hal tak terduga yang tak diinginkan.
Contoh saja saat terjadi peristiwa bencana, kebakaran atau lainnya yang menjadikan harta benda rusak, salah satunya Uang Rupiah kita. Bisa juga Uang Rupiah kita dimakan rayap atau sejenisnya, menjadikan Uang Rupiah tidak bisa digunakan.
Sebetulnya, Bank Indonesia memberikan layanan penukaran Uang Rupiah rusak atau Uang Rupiah cacat kepada masyarakat, sepanjang itu memenuhi persyaratan yang telah diatur. Penukaran Uang Rupiah rusak atau cacat diberikan terhadap Uang Rupiah yang masih berlaku.
Uang Rupiah itu masih menjadi alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran. Untuk melakukan penukaran Uang Rupiah, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran Uang Rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia terdekat terlebih dahulu.
Informasi mengenai daftar Uang Rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan, dapat dilihat melalui menu Daftar Uang Rusak atau Cacat yang Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia di website https://pintar.bi.go.id/
Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat
Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
– Terbakar
– Berlubang
– Hilang sebagian
– Robek
– Mengerut
Cara Menukarkan Uang Rusak/ Uang Cacat
– Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
– Kunjungi kantor Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
– Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
– Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
– Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
– Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
– Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda
Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke Bank Indonesia, masyarakat cukup membawa Uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor Bank Indonesia sesuai jadwal layanan.