SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program dari pemerintah yang akan disalurkan kepada siswa-siswi kurang mampu, termasuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pada bulan Juli ini, kabarnya penyaluran PIP telah memasuki tahap kedua. Sehingga, peserta yang sudah menerima SK Penerima bisa segera mencairkan dana bantuan ke bank penyalur.
Sementara itu, bagi yang masih menerima SK Nominasi, ada langkah-langkah khusus yang harus dilakukan untuk mencairkan dana ini.
Siswa yang masih menerima SK Nominasi perlu mengajukan aktivasi rekening ke bank penyalur terlebih dahulu. Berikut dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening:
Setelah melakukan aktivasi rekening di bank, siswa perlu menunggu penerbitan SK Penerima.
Status penerimaan SK Penerima juga dapat dicek secara berkala melalui situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Jika SK Penerima sudah terbit, maka peserta bisa langsung ke bank penyalur untuk mencairkan dana bantuan.
Adapun dana bantuan PIP akan sangat bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan demi membiayaki pendidikan anak-anak mereka.
Besaran bantuan yang diberikan oleh PIP untuk siswa SD/SLB/Paket A adalah Rp450.000 per tahun.
Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
Jadi, untuk mencairkan dana PIP SD 2024, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh para siswa penerima SK Nominasi.
Dokumen tersebut meliputi KTP orang tua/wali murid, Kartu Keluarga, dokumen pembukaan atau aktivasi rekening, dan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala satuan pendidikan.
Dengan memenuhi persyaratan ini, maka orang tua ataupun wali murid diharapkan dapat memproses pencairan dana bantuan dengan lancar.***