Cilacap, serayunews.com
Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap Imam Tobroni menyampaikan, bahwa program ini adalah integrasi antara Kementerian Agama dengan Disdukcapil Cilacap setelah adanya MOU dengan Pemkab Cilacap dan Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Sehingga yang menikah mendapat 4 kartu sekaligus yakni, buku nikah, kartu nikah, KTP status kawin dan KK baru. Kankemenag Cilacap terus melayani, bekerja, kompeten, efektif, ramah, jujur dan aspiratif. Saya hadir dengan Kepala Disdukcapil untuk memberikan motivasi,” ujar Imam, Sabtu (20/11/2021).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap Annisa Febriana menyampaikan apresiasi atas terintegrasinya progran 3 in1 dan Si Tukahpekaru, sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dimana masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk KTP berstatus kawin dan KK baru usai pernikahan.
“Ini gayung bersambut dengan Kementerian Agama dibawah kepemimpinan beliau H Imam Tobroni ini luar biasa, bersinergi program langsung menyatu, sehingga masyarakat banyak sekali mendapat kemudahan, dan tidak ada lagi persoalan bahwa seseorang yang sudah menikah harus menunggu KTP-nya berubah, menunggu KK baru, tetapi beliau menyambut program kami, yang tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Annisa juga mengajak kepada masyarakat yang hendak menikah dan mendapatkan kemudahan program 3 in 1 dan Si Tukahpekaru agar mengurusnya secara mandiri.
“Ayo datang sendiri, urus sendiri untuk mendapatkan produk dokumen kependudukan secara langsung 3 in 1 dan Si Tukahpekaru,” ujarnya.