Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan pakai Aplikasi SAKPOLE

Cilacap, Serayunews.com – Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan melalui smartphone. Tak perlu lagi antre berlama-lama, cukup buka aplikasinya kemudian isi sesuai ketentuan, bayar dan mendapat QR code untuk mencetak secara mandiri bukti pembayaran pajak.

Melalui aplikasi SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online), anda bisa melakukan berbagai hal tapi yang paling utama adalah melakukan pembayaran secara online.

Kasatlantas Polres Cilacap AKP Ahmad Nur menggela sosialisasi bersama petugas Samsat Cilacap dan guru-guru serta siswa siswi SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMK Negeri 1 dan 2 Cilacap.(09/10/2019).

Satlantas Polres Cilacap bersama Petugas Samsat Cilacap, menggelar Road Show ke Sekolah-sekolah guna mensosialisasikan aplikasi SAKPOLE. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Nur Ari mengatakan, harapan para siswa dan siswi serta guru dapat menjadi agen-agen informasi terkait metode pembayaran Pajak Kendaraan secara online yaitu melalui aplikasi SAKPOLE.

“Aplikasi ini sangat membantu bagi Anda yang ingin membeli sebuah kendaraan, tinggal ketikkan pelat nomor akan muncul informasi secara valid terkait jenis, merek, tahun rakitan hingga masa akhir STNK. Jadi ketika ingin mengecek tentang status kendaraan cukup masukkan pelat nomor di aplikasi ini dan muncul informasi yang dibutuhkan,” jelasnya, Rabu (09/10/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, SAKPOLE dapat didownload di android dengan cara mengunduhnya di Playstore terlebih dahulu, Layanan ini memudahkan masyarakat yang bepergian jauh (khusus diwilayah jawa tengah) atau terkendala waktu untuk bisa membayarkan pajak kendaraanya. Selain itu juga disampaikan mengenai ketentuan dalam berlalu lintas yang aman dan selamat sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas di jalan.

Berikut Cara Menggunakan Aplikasi SAKPOLE
BAYAR PKB ONLINE

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran secara online, di ikon petugas sedang bicara, pojok kiri bawah akan muncul tata cara pembayaran secara lengkap.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via aplikasi ini sangat mudah dan bikin Anda tak perlu repot-repot lagi antre di Kantor Samsat.

Berikut tahapan pembayaran PKB via aplikasi Sakpole.

PENDAFTARAN

Tahap I
  1. Siapkan EKTP dan STNK.Klik aikon pendaftaran online.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan PKB.
  3. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Klik daftar.

Tahap II

  1. Lakukan verifikasi data kendaraan bermotor dan jika sudah benar, klik lanjut.
  2. Jika data yang ditampilkan tidak benar, klik BATAL dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar.

Tahap III

  1. Cermati besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan PNBP pengesahan STNK.
  2. Jika setuju klik lanjut.

Tahap IV

  1. Pilih cara pembayaran dan bank-nya.
  2. Jika setuju, klik DAPATKAN KODE BAYAR.

Tahap V

  1. Catat dan simpan kode bayar, jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.
  2. Klik BAYAR, bila Anda ingin melanjutkan proses pembayaran melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau SMS banking) yang bekerja sama.
  3. Klik selesai, untuk keluar dari menu pendaftaran.

PENCARIAN KODE BAYAR

  1. Klik KODE BAYAR.
  2. Masukkan nopol kendaraan bermotor.
  3. Masukkan NIK.
  4. Klik cari.
  5. Klik BAYAR, bila Anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau SMS banking) yang bekerja sama.
  6. Klik selesai, untuk keluar dari menu.

DOWNLOAD BUKTI BAYAR

  1. Klik BUKTI BAYAR.
  2. Masukkan kode bayar/kode virtual account.
  3. Klik QR CODE untuk menampilkan QR code pada saat akan mencetak notice di Samsat.
  4. Klik UNDUH untuk mengunduh elektronik bukti bayar/notice pajak.

CETAK MANDIRI SKPD (NOTICE PAJAK)

  1. Datang ke Kantor Samsat Jateng terdekat langsung menuju ‘ Mesin Cetak SKPD Mandiri Sakpole’.
  2. Download QR Code dari aplikasi Sakpole pada menu bukti bayar.
  3. Lakukan scan QR Code yang muncul di perangkat handphone pada mesin cetak mandiri.
  4. Akan ditampilkan data kendaraan bermotor apabila data sesuai, pilih cetak.
  5. Proses cetak selesai, silakan ambil SKPD.

Berita Terkait

Berita Terkini