SERAYUNEWS- Satlantas Polres Purbalingga membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. Layanan ini memfasilitasi perpanjangan SIM A dan C.
Lokasinya layanan bergilir di sejumlah kecamatan mulai pukul 09.00-12.00 WIB untuk hari Senin-Kamis, dan 09.00-10.00 WIB untuk hari Jumat-Sabtu.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala EA, Kamis (30/1/2025) mengatakan, mulai Senin (3/2/2025) layanan SIM keliling ada di Balai Desa Pekiringan Kecamatan Karangmoncol.
Selanjutnya Selasa ada di kantor Kecamatan Bobotsari, Rabu ada di Taman Gembrungan Kecamatan Kaligondang.
Kamis layanan yang sama ada di Kantor Kecamatan Bukateja, dan Jumat ada di obyek wisata Sanggaluri Park Kecamatan Kutasari. Sementara Sabtu, layanan ada di kantor Kecamatan Bobotsari.
“Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM bisa datang ke lokasi tersebut,” ungkapnya.
Persyaratannya membawa masing-masing Fotocopy KTP (2 lembar), Fotocopy JKN (1 lembar), Surat Kesehatan (tersedia di lokasi), Tes Psikologi (tersedia di lokasi) dan SIM lama.
Terkait pembuatan SIM baru, di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototipe di gedung baru yang lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta Purbalingga.
Pelayanan pembuatan SIM di Satpas Prototipe ini, seluruhnya menggunakan sistem elektronik. Mulai dari pendaftaran calon pemohon, penggunaan KTP dan face recognition, sampai selesai membutuhkan waktu 15 menit apabila seluruhnya dilaksanakan dengan baik.