SERAYUNEWS-Warga Banjarnegara makin dimudahkan dengan adanya pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Pelaksanaan pelayanan SIM keliling berlangsung dari Senin sampai Kamis dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah membawa SIM asli. Lalu, membawa fotokopi SIM dan KTP masing-masing tiga lembar. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani. Lalu, surat keterangan sehat rohani. Kemudian, hasil tes psikologi.
Sementara bagi warga yang ingin membuat SIM baru tidak bisa melalui pelayanan SIM keliling. POlres Banjarnegara dalam keterangannya menyebutkan jika ingin membuat SIM baru maka harus ke Polres Banjarnegara.
Dikutip dari Instagram Polres Banjarnegara, Selasa (15/4/2025), pelayanan SIM keliling di wilayah Banjarnegara dibagi dalam empat area. Tiap area berlangsung di hari yang berbeda. Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Banjarnegara.
Pelayanan SIM keliling pada Senin berlangsung di wilayah barat. Pelayanan SIM keliling berlangsung di kantor Kecamatan Susukan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Bagi, warga Banjarnegara di wilayah barat, bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling tersebut.
Pelayanan SIM keliling pada Selasa berlangsung di wilayah tengah Banjarnegara, yakni Kompleks Ruko Pasar Tapen yang ada di Wanadadi, Banjarnegara. Pelayanan berlangsung pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Rabu
Pelayanan SIM pada Rabu berlangsung di wilayah atas atau wilayah utara Banjarnegara. Pelaksanaan pelayanan SIM di wilayah atas berlangsung di Kompleks Pasar Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Pelayanan juga mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Pelayanan SIM pada Kamis berlangsung di wilayah timur Banjarnegara. Pelayanan berlangsung di Simpang Tiga Jembatan Sempol. Pelayanan di Kamis juga berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.