SERAYUNEWS-Polres Kabupaten Tegal melaksanakan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di bulan November 2024. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dikutip dari Instagram Polres Tegal, berikut jadwal pelayanan SIM keliling.
Pada 4 November 2024 di Kantor Kecamatan Pagerbarang mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Di 5 November 2024 di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 6 November 2024 di Polsek Margasari dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Di 7 November 2024 di Polsek Kramat dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 8 November 2024 di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada 9 November 2024 di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Untuk 11 November 2024 di Kantor Kecamatan Pagerbarang dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 12 November 2024 di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk 13 November 2024 di Polsek Margasari dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 14 November 2024 di Polsek Kramat dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk 15 November 2024 di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada 16 November 2024 di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada 18 November 2024 di Kantor Kecamatan Pagerbarang dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 19 November 2024 di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk 20 November 2024 di Polsek Margasari dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 21 November 2024 di Polsek Kramat dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk 22 November 2024 di Mall Pelayanan Publik dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada 23 November 2024 di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada 25 November 2024 di Kantor Kecamatan Pagerbarang dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk 26 November 2024 di Polsek Dukuhturi dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 27 November 2024 di Polsek Margasari dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk 28 November 2024 di Polsek Kramat dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada 29 November 2024 di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada 30 November 2024 di Polsek Lebaksiu dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Jadwal di atas bisa berubah. Maka, sebelum ke tempat yang dituju akan lebih baik mengonfirmasi terlebih dahulu ke nomor 087777222286.
Adapun persyaratan memperpanjang SIM adalah pertama, melampirkan SIM yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM dan KTP. Ketiga, hasil tes kesehatan dan psikologi. Tes dilakukan di tempat perpanjangan SIM. Keempat, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa berlaku SIM selesai. Telat memperpanjang SIM maka harus membuat SIM baru atau dari awal.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara perpanjangan SIM B adalah Rp75 ribu.