SERAYUNEWS-Polres Kabupaten Tegal melalui instagramnya memberikan informasi tentang pelaksanaan jadwal SIM keliling pada Oktober 2024. Program SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berikut secara lengkap jadwal SIM keliling selama Oktober 2024. Ada sebagian yang sudah berlangsung dan ada sebagian yang akan berlangsung. Perlu juga diingat bahwa pelaksanaan SIM keliling ini tidak setiap hari dilakukan.
7 Oktober 2024: Pelaksanaan di kantor Kecamatan Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
8 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
9 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Margasari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
10 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Kramat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
11 Oktober 2024: Pelaksanaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
12 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
14 Oktober 2024: Pelaksanaan di Kantor Kecamatan Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
15 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
16 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Margasari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
17 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Kramat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
18 Oktober 2024: Pelaksanaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
19 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
21 Oktober 2024: Pelaksanaan di kantor Kecamatan Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
22 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
23 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Margasari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
24 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Kramat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
25 Oktober 2024: Pelaksanaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
26 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
28 Oktober 2024: Pelaksanaan di kantor Kecamatan Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
29 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
30 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Margasari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
31 Oktober 2024: Pelaksanaan di Polsek Kramat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Dalam keterangannya Polres Kabupaten Tegal menyebutkan bahwa SIM keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kemudian, persyaratan untuk perpanjangan adalah melampirkan SIM yang masih berlaku. Kemudian, fotokopi KTP dan SIM. Lalu hasil tes kesehatan dan psikologi yang pelaksanaan di lokasi perpanjangan sim. Kemudian, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Kemudian, perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu. Kemudian, informasi selanjutnya adalah bahwa SIM dapat diperpanjangan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Kemudian, SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib dilakukan pengajuan SIM baru di Polres Tegal.
“Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Sebelum datang, Anda dapat melakukan konfirmasi pada nomor 087711375194 untuk informasi lebih lanjut,” tulis Instagram Polres Kabupaten Tegal.