Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cilacap Weweng Maretno menyampaikan, rancangan dapil untuk DPRD Kabupaten Cilacap masih tetap sebanyak 6 dapil dengan alokasi kursi yang sama dengan Pemilu 2019 lalu.
Adapun 6 dapil tersebut terbagi di 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap, dengan masing-masing dapil mencakup 4 kecamatan.
Untuk 6 dapil tersebut secara rinci yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap Utara, dan Cilacap Selatan. Dapil 2 meliputi Kecamatan Bantarsari, Gandrungmangu, Kampung Laut, Karangpucung, dan Kawunganten.
Untuk dapil 3 meliputi Kecamatan Cipari, Kedungreja, Patimuan, dan Sidareja. Sedangkan dapil 4 meliputi Kecamatan Cimanggu, Dayeuhluhur, Wanareja, dan Majenang.
Kemudian dapil 5 meliputi Kecamatan Adipala, Kroya, Binangun, dan Nusawungu. Serta dapil 6 meliputi Kecamatan Jeruklegi, Kesugihan, Maos, dan Sampang.
“Untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Cilacap, dalam pemilihan umum tahun 2024 diatur dalam keputusan KPU nomor 457 tahun 2022, pada lampiran XII disebutkan jumlah penduduk 1.996.985 jiwa dengan jumah kursi 50,” ujar Weweng, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan daftar agregat kependudukan (DAK2) yang dipergunakan pada Pemilu 2019, memang ada kenaikan jumlah penduduk sebanyak 156.391 penduduk.
“Namun demikian kenaikan merata di setiap kecamatan, sehingga tidak berpengaruh terhadap pergeseran alokasi dari setiap dapilnya,” ujarnya.