SERAYUNEWS – Sampai siang ini, belum ada lagi pasangan calon bupati-wakil bupati yang mendaftar ke KPU Banyumas. Kemungkinan perhelatan Pilkada Banyumas hanya akan ada satu pasangan calon, yakni Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Jika hal ini terjadi, saat pelaksanaanya 27 November mendatang, pasangan Sadewo-Lintarti bakal melawan kotak kosong.
“Sampai siang ini, pukul 13.00 wib, belum ada lagi yang konfirmasi akan mendaftar. Tetapi kami tetep tunggu sampai pukul 23.59 wib,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Rabu (04/09/2024).
Jika pasangan Sadewo-Lintarti menang saat pelaksanaan pilkada, maka mereka akan memimpin Banyumas lima tahun mendatang. Namun, ketika kotak kosong yang mendapat suara terbanyak, maka Penjabat (Pj) Bupati yang akan memimpin Banyumas.
Pakar politik Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq menyampaikan, secara legitimasi politik, Bupati definitif tentu lebih kuat dibandingkan Pj Bupati.
“Sebab, bupati definitif adalah pilihan rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat. Legitimasinya kuat karena mendapat mandat politik dari rakyat,” katanya.
Legitimasi politik Pj, tidak sekuat bupati definitif. Karena Pj bupati bukan pilihan langsung, melainkan penunjukkan pemerintah.
“Pj Bupati itu lebih fokus pada tugas-tugas dalam pembangunan, administratif dan kelangsungan pemerintahan,” ujarnya.
Sabiq juga mengatakan, secara normatif kalau untuk tugas-tugasnya sama seperti pelayanan publik dan memimpin jalannya pemerintahan.
Namun demikian, kalau mengacu pada Undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati. Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak boleh, serta larangan yang sifatnya strategis.
“Misalnya membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya,”katanya.
Berbeda dengan bupati definitif yang mempunyai kewenangan penuh, tidak ada larangan seperti halnya Pj. Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat terjdi asalkan ada izin tertulis dari Mendagri.
“Meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang berbeda,” kata dia.