Cilacap, serayunews.com
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Sukirman memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pelarangan itu akan tertuang dalam regulasi KKP. Regulasi itu sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri KP No 118/ 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Ada 10 lokasi kabupaten/kota pencadangan pelarangan menangkap ikan sidat. Daerah tersebut yakni Kabupaten Cilacap, Kutai Kartanegara, Aceh Besar, Aceh Jaya, Bengkulu Selatan, Pangandaran. Kemudian, Ciamis, Parigi Moutong dan Poso, serta Kota Samarinda.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa Cilacap menjadi salah satu wilayah pencadangan pelarangan menangkap ikan sidat. Hal ini untuk meningkatkan upaya perlindungan yang berkelanjutan,” katanya kepada serayunews.com, Senin (24/10/2022).
Sementara, kata dia, kriteria ikan sidat yang tidak boleh ditangkap ada dalam Kepmen KP No. 80/2020. Kriterianya adalah pertama, benih semua spesies ikan sidat (Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap. Kedua, ikan sidat jenis Anguilla Bicolor dan Anguilla Interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
“Kemudian Ikan sidat jenis Anguilla Marmorata dan Anguilla Celebesensis dewasa, dengan berat di atas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Jadi ikan tidak mendapatkan perlindungan penuh, namun perlindungan secara terbatas berdasarkan periode waktu, ukuran dan siklus,” ujarnya.