
SERAYUNEWS-Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025). Gus Yazid ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang. Gus Yazid terseret kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap yang juga menyeret eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri.
Kasus yang menyeret Gus Yazid bermula pada 2023. Saat itu, Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda ingin menjual tanah milik PT Rumpun Sari Antan yang ada di Cipari, Cilacap.
Andhi berniat menjual tanah tersebut pada Perumda Kawasan Industri Cilacap. Namun, jual beli itu tidak bisa dilaksanakan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha sektor perkebunan.
Kemudian, Sekda Cilacap waktu itu yakni Awaluddin Muuri dan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yakni Iskandar Zulkarnain ingin membantu Andhi. Keinginan Muuri dan Iskandar ini dilandasi karena keduanya dijanjikan dapat fee dari Andhi.
Akhirnya Muuri dan Iskandar membuat BUMD baru bernama PT CIlacap Segara Artha (CSA). Hingga akhirnya PT CSA membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari Cilacap. Tanah 716 hektar itu terjual Rp237 miliar.
Nah uang itu, Muuri diduga mendapatkan Rp1,8 miliar. Iskandar mendapatkan Rp4,3 miliar. Di sinilah Gus Yazid mendapatkan Rp20 miliar. Hanya saja belum dijelaskan, dalam kapasitas apa Gus Yazid mendapatkan Rp20 miliar. Dari mendapatkan uang Rp20 miliar itulah, Gus Yazid ditangkap dan ditahan diancam dengan pasal dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.
Penjualan tanah oleh PT Rumpun Sari Antan ini belakangan bermasalah. PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Pasalnya, tanah PT Rumpun Sari Antan yang dijua itu ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam, bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Pada akhirnya PT CSA tidak bisa mendapatkan tanah yang dibeli, sementara uang yang sudah diberikan melayang. Dari kasus ini sudah ada tiga orang yang diproses ke pengadilan Tipikor Semarang.
Ketiga terdakwa yang sudah diproses di pengadilan adalah eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yakni Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda.