SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap empat orang yakni NA (42), AB (30) keduanya warga Kecamatan Sumbang serta HA (39), warga Kabupaten Magelang dan OA warga Kabupaten Purbalingga. Keempatnya ditangkap lantaran diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula saat petugas kepolisian mendapati informasi pada hari Kamis (23/1/2025) lalu jika ada seseorang yang memiliki sabu-sabu di Kecamatan Sumbang.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kemudian mengecek ke lokasi tersebut hingga akhirnya mengamankan NA di kafe yang berada di Kecamatan Sumbang. Pada saat penggeledahan kami menemukan dan mengamankan barang bukti 65 plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, dua unit handphone dan satu sepeda motor,” kata dia, Senin (24/2/2025).
Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di wilayah Kecamatan Sumbang. Dari penangkapan AB polisi kembali menemukan barang bukti diduga sabu-sabu.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 65 buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 12,4677 gram. Lalu, satu buah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone,” ujarnya.
Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, NA mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka HA pada tanggal 17 Januari 2025 di Tegal. Mendapati informasi tersebut polisi kemudian berhasil menangkap HA dan OA pada Sabtu (25/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah apartemen, Kecamatan Andir, Kota Bandung. “Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik tersangka HA,” kata dia.
Selain narkoba dari tangan HA polisi mengamankan satu timbangan digital, sembilan buku tabungan, lima buah handphone, satu unit mobil. Sedangkan dari tangan OA polisi menemukan barang bukti dua buah buku catatan rekapan penjualan dan dua buah handphone.
“Untuk saat ini keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP,” ujar dia.