Purbalingga, serayunews.com
“Ada sejumlah kebijakan yang diambil dalam Hari Raya Iduladha tahun ini. SE tersebut juga mengacu aturan di atasnya. Masing-masing Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali, SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2 Tahun 2021,” kata Bupati Tiwi, usai rapat dengan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga terkat Hari Raya Iduladha, di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Minggu (18/7/2021) petang.
Dalam SE itu disebutkan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala, berkeliling baik dengan berjalan kaki dan kendaraan ditiadakan. Selanjutnya pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau mushala dan tempat umum lainnya, yang dikelola masyarakat, pemerintah atau perusahaan ditiadakan.
“Salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” paparnya.
Selanjutnya penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan. Di antaranya sesuai syariat Islam dan untuk menghindari kerumunan bisa dilaksanakan di tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan.
“Pemotongan juga dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” terangnya.
Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Namun harus memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya pemotongan dilaksanakan di area yang luas, sehingga bisa ada jarak fisik.
“Ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH dijelaskan detail di SE tersebut,” imbuh Tiwi.