
SERAYUNEWS-Setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, perkara eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri dan kawan-kawan belum selesai. Pasalnya, perkara tersebut lanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri divonis 2,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi terkait PT Cilacap Segara Artha (CSA), Kamis (11/2/2026). Muuri juga harus membayar denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan diganti penjara 120 hari.
Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga divonis bersalah. Iskandar Zulkarnain divonis 3 tahun 9 bulan. Sementara, Andhi Nur Huda divonis 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 90 hari kurungan.
Dari website PN Semarang diketahui bahwa proses ketiga terdakwa akan berlanjut ke tahan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari status perkara tersebut yakni “pemberitahuan permohonan banding”.
Hanya saja tidak dijelaskan siapa pihak yang mengajukan banding dalam perkara tersebut. Dengan begitu, maka tinggal menunggu saja apa putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait tiga terdakwa tersebut.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Andhi Nur Huda yang kala itu masih menjabat Direktur PT Rumpun Sari Antan ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada BUMD Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Hanya saja, penjualan tidak bisa dilakukan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Lalu, Awaluddin Muuri yang masih menjabat Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain yang masih menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan karena ada embel-embel fee.
Kemudian, dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Masalahnya, setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah perkara ini kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang.