
SERAYUNEWS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis relatif ringan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut adanya potensi kerugian hingga Rp 237 miliar.
Dana tersebut telah dibayarkan Pemkab Cilacap dalam transaksi pembelian lahan seluas 716 hektare dari PT Rumpun Sari Antan. Namun hingga kini, lahan itu belum dapat dikuasai BUMD.
Majelis hakim menilai objek tanah masih ada dan tidak hilang ataupun musnah. Meski penguasaannya terkendala dan saat ini masih berada di bawah PT Rumpun Sari Antan, hakim berkesimpulan kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Sengketa terjadi karena transaksi dinilai belum mengantongi izin dari Kodam IV/Diponegoro sebagai pemilik asal lahan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Awaluddin Muuri selaku mantan Pj Bupati Cilacap, Andhi Nur Huda selaku mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, serta Iskandar Zulkarnain selaku mantan Komisaris PT CSA.
Awaluddin yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,8 miliar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 120 hari kurungan. Tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti.
Andhi Nur Huda yang dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 152,1 miliar, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara Iskandar Zulkarnain dari tuntutan 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,21 miliar, divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 120 hari kurungan.
Ketiganya tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena hakim menyatakan tidak ada kerugian negara.
Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menilai putusan terhadap Awaluddin Muuri yang hanya 2 tahun 6 bulan penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa 10 tahun.
“Putusan hakim terhadap terdakwa AM selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi PT CSA Rp 273 miliar masih sangat jauh dari tuntutan jaksa. Jauhnya selisih antara tuntutan dan putusan ini tentu menjadi pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama terkait kesimpulan tidak adanya kerugian negara.
“Kalau memang tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak ada tersangka. Dan kalau tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak ada pengembalian uang atau penerimaan dana oleh para terdakwa,” katanya.
Menurut Ekanto, sekecil apa pun aliran dana yang diterima terdakwa tetap merupakan bagian dari kerugian negara.
“Kalau dinyatakan tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada pihak yang menerima hasil korupsi. Ini yang menurut kami tidak sejalan,” tegasnya.
Ekanto juga menilai proses hukum belum tuntas. Ia menyoroti adanya pengembalian dana yang nilainya disebut lebih besar dibanding jumlah yang didakwakan diterima para terdakwa.
“Kalau ada pengembalian dana yang lebih besar dari yang diterima terdakwa, pertanyaannya siapa saja yang mengembalikan? Siapapun yang mengembalikan ke penyidik, menurut kami statusnya sama sebagai penerima dana tersebut,” ujarnya.
Ia mendorong agar aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bahkan, menurutnya, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk memanggil pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana.
Selain itu, Ekanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya melakukan supervisi, tetapi turun langsung melakukan penelaahan.
“Kami berharap KPK bisa melakukan pendalaman lebih lanjut. Kalau KPK menangani, saya meyakini kejanggalan-kejanggalan lain dan dugaan tersangka lain bisa terungkap,” katanya.
Ia menduga masih ada pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut dan belum tersentuh proses hukum.