Cilacap, serayunews.com
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat memimpin rapat paripurna tersebut. Mendampingi Ketua DPRD adalah Wakil Ketua DPRD yakni Saiful Musta’in dan Purwati.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman. Selain itu hadir juga pejabat OPD, anggota DPRD, dan peserta rapat yang hadir langsung maupun mengikuti secara virtual.
Dalam pidatonya, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Adapun tanggapan Bupati di antaranya berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut adalah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan saerah yang terpisah dan lain-lain PAD yang sah.
“Adapun upaya ke depan yang akan kami laksanakan meliputi optimalisasi pelaksanaan digitalisasi atas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Bupati.
Selain itu, pelaksanaan perubahan tarif pajak daerah sesuai Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021. Perda itu tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Cilacap nomor 18 Tahun 2010 tentang pajak daerah di Kabupaten Cilacap.
Kemudian, penyesuaian NJOP PBB-P2 secara intensif dan berkesinambungan, pendataan objek pajak daerah lainnya per ruas jalan. Kemudian, evaluasi rutin terhadap SKPD pengelola pendapatan.
Bupati juga sependapat dengan saran dan pendapat dewan, bahwa terdapat tanggung jawab yang melekat erat di balik predikat WTP 6 (enam) kali berturut-turut. Pemkab Cilacap sendiri memang telah mendapatkan predikat WTP 6 kali beruntun. Tanggung jawab atas prestasi itu adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.
“Terkait hal tersebut, saya telah memerintahkan kepada para Kepala SKPD yang membidangi untuk segera tindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Tindaklanjut dalam waktu paling lambat dua minggu setelah Surat Koreksi Intern atas berbagai temuan BPK tersebut kami terima,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, terkait saran dan masukan dari fraksi DPRD, pihaknya akan menindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan kedepannya.
“Terhadap saran, masukan dan tanggapan Dewan yang terhormat yang belum dapat kami tanggapi pada kesempatan ini. Akan kami catat dan menjadi pertimbangan dalam menjalankan dan menetapkan kebijakan di waktu yang akan datang,” ujarnya.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, setelah agenda penyampaian tanggapan Bupati, selanjutnya pembahasan oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Cilacap.
“Banggar membahas kemudian menjadi rekomendasi pimpinan dan menjadi kesepakatan Perda,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, rapat paripurna dengan penetapan Perda juga sebagai rekomendasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kontroling DPR. Harapannya, supaya di Tahun Anggaran 2023 tidak mengulangi perencanaan yang keliru.
“Ada risikonya kalau perencanaan keliru kok terus jalan lagi di perencanaan 2023, sementara domainnya ada di eksekutif itu pasti ada sesuatu yang kurang pas,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Perda LPJ ini menjadi sebuah masukan dan koreksi agar ke depan perencanaannya bisa lebih baik lagi. Adapun pembahasan Perda pertanggungjawaban APBD Cilacap Tahun 2021 ditarget selesai awal Juli mendatang.
“Awal Juli targetnya selesai, sehingga Silpanya bisa terlihat, maka Eksekutif yang memiliki domain anggaran perubahan bisa segera berjalan,” ujarnya.