Ilustrasi tarif listrik PLN (Pixabay.com/ sergei akulich)
SERAYUNEWS – Berapa tarif listrik per kWh November 2023? Simak rincian tarif terbarunya pada artikel ini.
Pelanggan listrik PLN perlu mengetahui besaran tarif listrik per kilowatt hour (kWh). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada November 2023.
Dengan demikian, tarifnya masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Pelanggan listrik PLN non subsidi dikenakan tarif yang sama per kWh. Tidak adanya perubahan tarif listrik ini demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Perlu diketahui, bahwa tarif listrik golongan pelanggan non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara.
Lantas berapa tarif listrik bulan November 2023? Pelanggan PLN bisa mencermati besaran tarif listrik berikut ini.
Biaya Listrik Per November 2023
Berikut ini rincian harga tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) yang berlaku bulan November 2023:
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Listrik Rumah Tangga
Berikut rincian tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada November 2023:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.