
JAKARTA, SERAYUNEWS-KPK menjelaskan tiga kelompok atau klaster yang menjerat para pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan pihak swasta. Dari kasus itu KPK telah menetapkan enam tersangka dan ditahan, termasuk salah satunya adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membeberkan tiga klaster tersebut saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (21/8/2026) malam. Ahmad Taufik mengatakan bahwa mulanya kasus ini terkait dengan adanya jalur pendaftaran mahasiswa baru yang dikelola mandiri oleh Unsoed. Dalam penerimaan itu, calon mahasiswa dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Tapi dalam penerimaan di jalur mandiri ini, KPK menemukan dugaan korupsi yakni pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Unsoed. Uang pemerasa itu di luar UKT dan IPI.
Klaster 1
Agustus 2026: NAP Wakil Rektor III sepengetahuan Rektor Unsoed dengan perantara DMW dan AW meminta uang pada satu orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Rp600-an juta. Setelah uang diberikan oleh orang tua melalui DMW dan AW, anak yang bersangkutan justru tak lulus seleksi.
Maka, pihak orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian penuh uang yang sudah diserahkan. Tapi, DMW dan AW sudah menggunakan uang untuk keperluan pribadi. DMW dan AW melaporkan hal itu pada Wakil Rektor III dan diketahui Rektor.
Atas masalah itu Rektor memutuskan meminjam uang alias utang pada pihak swasta. KPK tidak menyebutkan siapa pihak swasta tersebut. Uang pinjaman dari swasta itu untuk mengembalikan uang orang tua dari calon mahasiswa yang tak lolos seleksi. Masalah pengembalian uang ke orang tua calon mahasiswa telah selesai.
Tapi di sisi lain, Rektor harus membayar utang ke pihak swasta. Karena itu, Wakil Rektor III, DMW, AW, dan MYN bergerak. MYN adalah keponakan dari Rektor. Keempatnya menjanjikan pembayaran utang ke pihak swasta melalui pencairan tiga proyek di Unsoed.
Modusnya adalah tiga proyek itu digarap oleh MYN yang tak lain adalah keponakan Rektor. Proyek tersebut telah selesai. Pencairan dana dari proyek itu diserahkan MYN ke pihak swasta yang meminjami uang ke Rektor untuk mengembalikan uang pada calon mahasiswa yang gagal seleksi.
Klaster 2
Dalam seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026, Rektor memberi perintah pada MYN dengan kode “jangan diminta di awal”. Namun, jika diberi MYN diminta ucapkan terima kasih. MYN diduga melakukan penerimaan uang terkait seleksi mahasiswa baru untuk kepentingan Rektor. Hal itulah yang membuat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi. Total uang yang mengalir ke Rektor dari MYN adalah Rp680 juta.
Daro uang itu, Rektor memerintahkan MYN melakukan pembayaran 3 bidang tanah diatasnamakan MYN. Dalam hal ini MYN sebagai penerima dan pengelola uang panas.
Klaster 3
Bahwa pada periode 2025 dan 2026 bagian akademik Unsoed yakni ES adalah salah satu panitia penerimaan mahasiswa baru. ES komunikasi dengan para pengepul calon mahasiswa baru Unsoed. ES atas sepengetahuan Rektor melakukan tawar menawar mahar dengan pengepul dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah adanya mahar, ES menerima uang dari salah satu pengepul mencapai Rp1,12 miliar. Uang ini didapatkan dalam rentang waktu 2025-2026. ES melaporkan ke Rektor dan Rektor memberikan akses user ID-nya pada ES untuk otorisasi atau meng-klik atau persetujuan penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam mengatakan, KPK dari penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES
Pihak swasta yakni DMW
Pihak swasta yakni AW
Keponakan Rektor yakni MYN
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat (21/8/2026). Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/82026). Dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan pada 14 orang. Dari jumlah itu, dua orang diperiksa di gedung KPK karena kebetulan dua orang itu ada di Jakarta. Salah satu dari dua orang tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Selain dua orang yang pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, ada 12 orang yang diperiksa di Purwokerto. KPK melakukan pemeriksaan pada 12 orang tersebut di Mapolresta Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti salah satunya adalah uang ratusan juta rupiah.