
JAKARTA, SERAYUNEWS-Setelah melalui pemeriksaan 1×24 jam, KPK akhirnya menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq. Akhmad Sodiq ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam mengatakan, KPK dari penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES
Pihak swasta yakni DMW
Pihak swasta yakni AW
Keponakan Rektor yakni MYN
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat (21/8/2026). Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/82026). Dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan pada 14 orang. Dari jumlah itu, dua orang diperiksa di gedung KPK karena kebetulan dua orang itu ada di Jakarta. Salah satu dari dua orang tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Selain dua orang yang pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, ada 12 orang yang diperiksa di Purwokerto. KPK melakukan pemeriksaan pada 12 orang tersebut di Mapolresta Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti salah satunya adalah uang ratusan juta rupiah.