Kawunganten, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda Beat Nopol R-41xx-xx yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kendaran tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang membawa keranjang searah di depannya. Sehingga, motor yang dikendarai korban menghindar ke bagian kanan.
“Dari arah berlawanan timur ke barat, melaju mobil, karena jarak sudah dekat tidak bisa terhindarkan, sehingga terjadi Laka Lantas,” ujar IPDA Adim Haryoko, SH dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor berinisial ADK (14) seorang laki-laki masih pelajar, warga Desa Bojong Kecamatan Kawunganten Cilacap mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, dan saat itu tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Puskesmas Kawunganten. Namun saat dirawat, korban akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Sementara itu, satu korban lain dari pembonceng motor berinisial OR (14) pelajar laki-laki, beralamat Desa Pejuang, Kecamatan Medan, Kota Bekasi, alami patah tulang lengan kiri, dirujuk ke RS Siaga Medika.
Selanjutnya, kasus ini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap dengan mendatangi TKP, membuat sket TKP, mencatat para saksi dan mengamankan barang bukti.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan raya atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara. Pastikan jarak aman kendaraan serta berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
Selain itu juga selalu melengkapi kelengkapan dan surat-surat kendaraan, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.