SERAYUNEWS- Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Keputusan ini menandai era baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih terstruktur dan berbasis data.
DTSEN merupakan inisiatif terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan berbagai basis data sosial ekonomi.
Tujuan utama DTSEN adalah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran dan efektif.
Langkah Strategis Integrasi Data
DTSEN mengintegrasikan tiga pangkalan data utama antara lain sebagai berikut.
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Basis data yang selama ini berguna untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial.
2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek): Data yang BPS kumpulkan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE): Data yang berguna untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem.
Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan satu sumber data akurat dan dapat diandalkan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan program bantuan dan pemberdayaan masyarakat.
Data ini kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan akurasi data penerima manfaat bansos.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun finalisasi DTSEN sudah berlangsung, data tetap bersifat dinamis dan akan diperbarui setiap tiga bulan.
Proses pemutakhiran ini melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW. Ini mengingat sifat data yang dinamis dengan perubahan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
DTSEN akan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Proses pemutakhiran ini melibatkan dua jalur.
1. Jalur Resmi: Mulai dari tingkat RT/RW, naik ke tingkat bupati/wali kota, dan akhirnya ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
2. Jalur Partisipasi: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau usulan terkait data melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah Inpres DTSEN berlaku, Kemensos akan melaksanakan uji petik di berbagai daerah dengan menggandeng bupati, wali kota, dan gubernur.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkelanjutan agar data tetap akurat.
“Kami terus melakukan verifikasi dan validasi agar data sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Gus Ipul.
Ia juga menambahkan bahwa Kemensos akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi DTSEN.
Dengan sistem pemutakhiran data ini, penerima bansos bisa berubah setiap tiga bulan.
Jadi, ada kemungkinan seseorang yang menerima bansos pada triwulan pertama tidak lagi mendapatkannya di triwulan berikutnya, tergantung pada kondisi ekonomi terkini.
“Kami harus memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Gus Ipul.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap ketidaktepatan sasaran bansos akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi, Kemensos mendukung digitalisasi dalam sistem penyaluran bansos.
Masyarakat dapat mengakses informasi penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos dan jalur partisipatif lainnya.
Dengan peluncuran DTSEN, distribusi bansos semakin tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kemudian, dengan adanya DTSEN, penyaluran bansos dan program pemberdayaan lain dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi kesalahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.***