SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi kebijakan ini, pemerintah memberikan berbagai insentif dan bantuan sosial.
Berikut penjelasan lengkap mengenai daftar insentif, syarat penerima, dan cara mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bantuan Insentif PPN 12%
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa bantuan pendidikan dan sosial, seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan dilanjutkan di tahun 2025.
Agar dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE):
Data ini mengintegrasikan informasi dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi lainnya.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP):
Dokumen kependudukan yang sah menjadi syarat wajib untuk semua penerima.
Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin:
Status ini ditentukan berdasarkan pendataan dan verifikasi pemerintah.
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain:
Agar distribusi bantuan lebih merata, penerima hanya boleh mendapatkan satu jenis bantuan sosial.
Daftar Insentif Kenaikan PPN 12%
Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut adalah berbagai insentif yang diberikan pemerintah:
1. Subsidi PPN untuk Komoditas Pokok
Minyak goreng sawit curah (MINYAKITA): PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga PPN tetap 11%.
Tepung terigu dan gula industri: PPN DTP sebesar 1% menjadikan PPN hanya 11%.
2. Bantuan Pangan
Pemerintah akan memberikan 10 kilogram beras per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025. Program ini menyasar 16 juta penerima bantuan pangan.
3. Diskon Tagihan Listrik
Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya hingga 2200 VA.
Berlaku selama dua bulan (Januari-Februari 2025) dengan target 81,42 juta pelanggan.
4. Insentif Kendaraan Listrik dan Properti
Kendaraan Listrik:
PPN DTP sebesar 10% untuk Electric Vehicle (EV) roda empat tertentu dengan TKDN minimal 40%.
PPN DTP sebesar 5% untuk EV bus tertentu dengan TKDN 20-40%.
PPnBM DTP sebesar 15% untuk impor EV CBU dan produksi EV CKD dalam negeri.
Properti:
PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar (Januari-Juni 2025).
Diskon 50% pada Juli-Desember 2025.
5. Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga tahun 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang masa manfaatnya berakhir pada 2024.
6. Subsidi untuk Industri Padat Karya
Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas pada industri padat karya.
Cara Mendaftar Bantuan Sosial di 2025
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
Pilih menu Pendaftaran dan isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, alamat, dan nomor telepon.
Kirimkan permohonan dan tunggu proses verifikasi.
Melalui Situs Kementerian Sosial
Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id.
Pilih menu Pendaftaran Bansos dan lengkapi data yang diminta.
Setelah registrasi, tunggu proses verifikasi data.
Masyarakat juga dapat mendaftar langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat melalui berbagai insentif dan bantuan sosial seiring kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang tepat, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan berbagai program bantuan ini untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Cek informasi terkini dari pemerintah dan pastikan Anda terdaftar untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.