Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa bantuan pendidikan dan sosial, seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan dilanjutkan di tahun 2025.
Agar dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE):
Data ini mengintegrasikan informasi dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi lainnya.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP):
Dokumen kependudukan yang sah menjadi syarat wajib untuk semua penerima.
Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin:
Status ini ditentukan berdasarkan pendataan dan verifikasi pemerintah.
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain:
Agar distribusi bantuan lebih merata, penerima hanya boleh mendapatkan satu jenis bantuan sosial.
Daftar Insentif Kenaikan PPN 12%
Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut adalah berbagai insentif yang diberikan pemerintah:
1. Subsidi PPN untuk Komoditas Pokok
Minyak goreng sawit curah (MINYAKITA): PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga PPN tetap 11%.
Tepung terigu dan gula industri: PPN DTP sebesar 1% menjadikan PPN hanya 11%.
2. Bantuan Pangan
Pemerintah akan memberikan 10 kilogram beras per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025. Program ini menyasar 16 juta penerima bantuan pangan.
Pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat melalui berbagai insentif dan bantuan sosial seiring kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang tepat, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan berbagai program bantuan ini untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Cek informasi terkini dari pemerintah dan pastikan Anda terdaftar untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.