SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui program rumah subsidi 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi kelompok pekerja tertentu untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Siapa yang bisa dapat rumah subsidi terbaru dari pemerintah? Ternyata, ada daftar pekerjaan yang secara khusus dialokasikan untuk menerima bantuan rumah subsidi ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengumumkan bahwa program rumah subsidi tahun 2025 bagi para pekerja dengan berbagai profesi.
Sasaran utama dari program ini adalah para pekerja dari sektor tertentu yang dinilai memiliki penghasilan tetap namun masih berada di kisaran upah minimum regional (UMR).
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah serta memberikan jaminan hunian kepada mereka yang berjasa dalam pembangunan sosial namun belum memiliki kemampuan membeli rumah komersial.
Berikut ini daftar profesi yang mendapatkan alokasi rumah subsidi terbaru dari pemerintah:
Pemerintah sangat menghargai kontribusi tenaga kesehatan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, alokasi terbanyak diberikan kepada sektor ini, yakni:
Perawat: 15.000 unit rumah subsidi
Bidan: 10.000 unit rumah subsidi
Tenaga Kesehatan Masyarakat (Kesmas): 5.000 unit rumah subsidi
Kriteria utama adalah mereka yang sudah bekerja aktif di fasilitas kesehatan dan memiliki penghasilan maksimal sesuai batas yang ditentukan dalam aturan rumah subsidi.
ASN dari berbagai kementerian juga mendapatkan prioritas, dengan pembagian sebagai berikut:
Kementerian Dalam Negeri: 2.000 unit
Kementerian Keuangan: 2.000 unit
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 3.000 unit
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: 2.000 unit
Para ASN ini diutamakan yang belum memiliki rumah dan berada dalam golongan pendapatan menengah ke bawah.
Jurnalis yang setiap hari bekerja menyajikan informasi kepada publik kini juga mendapat perhatian. Dengan adanya alokasi ini, pemerintah berharap kesejahteraan wartawan bisa lebih terjamin, khususnya mereka yang bekerja di daerah.
Sebanyak 2.000 unit rumah subsidi dialokasikan untuk mitra pengemudi dari platform Gojek, baik roda dua maupun roda empat. Profesi ini dinilai memiliki beban kerja tinggi namun penghasilan tidak selalu tetap.
Untuk bisa mengakses rumah subsidi pemerintah, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili tetap
Belum pernah memiliki rumah pribadi
Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (untuk rumah tapak)
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan
Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
Bersedia menempati rumah tersebut (bukan untuk disewakan atau dijual dalam waktu dekat)
Dengan adanya program rumah subsidi terbaru ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hunian.
Jika Anda termasuk dalam profesi yang disebutkan di atas dan memenuhi persyaratan, segera lengkapi dokumen dan daftarkan diri. Kesempatan memiliki rumah impian dengan harga terjangkau kini terbuka lebar!
***