SERAYUNEWS– Insiden hilangnya 8 penambang di lubang galian emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendapat sorotan wakil rakyat dari parlemen. Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menata kembali sektor pertambangan rakyat.
Rofik Hananto meminta peristiwa tersebut dijadikan pembelajaran untuk memperbaiki dan menata sistem dan tata kelola sektor pertambangan rakyat. Harapannya, ke depan dapat terlaksana suatu usaha pertambangan yang baik yang dapat memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Tentunya, kata dia, dengan tetap melestarikan lingkungan dan menjaga tata ruang. Mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Jangan sampai pertambangan rakyat ini ada yang ilegal,” ungkapnya dalam keterangan di laman resmi DPR dikutip serayunews.com, Jumat (4/8/2023).
Dia membeberkan, jika ada aktivitas pertambangan ilegal, artinya pemerintah bisa lepas tangan, tidak melakukan pembinaan dan pengawasan. “Dan yang akan muncul adalah praktik usaha pertambangan yang dapat membahayakan pelaku dan lingkungan masyarakat di sekitarnya,” tambahnya.
Politisi Dapil Jawa Tengah VII ini menyayangkan kebijakan sektor pertambangan rakyat saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 96 / 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, izin IPR masih bersifat sentralistik, dan diberikan oleh Menteri kepada perseorangan dan koperasi setempat.
Hal itu tidak sebanding dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, serta jumlah potensi tambang rakyat yang tersebar. Sehingga kebijakan tersebut menghambat proses legalisasi tersebut. Dengan kata lain perlu ada mekanisme kerjasama dan sinergi yang konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Dengan kerjasama sinergis, berjalannya sektor pertambangan rakyat bisa ada jaminan dari pemerintah serta mencegah terjadinya insiden kedepannya. “Jadi perlu ada mekanisme kerjasama dan sinergi yang konsisten dan erat antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tandasnya.
Dia menjelaskan, faktanya masih banyak tambang ilegal di Indonesia. Ini menunjukkan kinerja Pemerintah yang masih jauh dari memadai. Berdasarkan catatan data Kementerian ESDM sendiri, hingga kuartal III 2022, ada lebih dari 2.700 tambang ilegal di Indonesia. “Ini kan jumlah yang sangat banyak,” jelasnya.
Pada Selasa (25/7/2023) terjadi luapan air yang menggenangi lubang sumur tambang emas. Kondisi itu membuat 8 orang warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sedang berada di dalam lubang tambang tersebut terjebak dalam lubang tersebut.
Tim SAR Gabungan dari berbagai elemen dan sejumlah daerah melakukan upaya pencarian kedelapan korban terjebak di sumur tambang ilegal, namun belum membuahkan hasil. Hingga kemudian Tim SAR Gabungan memutuskan untuk menghentikan operasi pencarian korban.
Hingga kemudian seluruh korban dinyatakan meninggal dunia. Delapan orang penambang emas tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di antaranya Cecep Suriyana (29), Muhamad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), Mulyadi (40).
Atas peristiwa itu, Rofik Hananto juga turut berduka cita atas insiden terjebaknya penambang emas di lubang galian emas ilegal di Banyumas, hingga proses pencarian dinyatakan dihentikan. “Saya tentu berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan,” harapnya.