Purbalingga, serayunews.com
Mulai Senin (27/06/2022) aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin. Mengikuti aturan pusat, aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan di Purbalingga.
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, mulai kemarin sudah mulai diterapkan,” katanya, Rabu (29/06/2022).
Aturan tersebut, akan terus disosialisaikan secara bertahap. Namun nantinya tetap akan diterapkan secara umum di semua wilayah. Dua pekan ke depan, akan dilihat hasilnya dan evaluasi.
“Berlaku untuk semua konsumen minyak curah,” ujarnya.
Sosialiasi kebijakan itu, dilakukan secara bertahap. Sebagai awalan, dilakukan kepada para pengecer besar. Nantinya masuk ke seluruh pengecer di pasar-pasar rakyat.
“Dilakukan secara bertahap, nanti akan dilihat perkembangan dan hasil,” kata dia.
Sementara masa transisi, masyarakat saat ini masih bisa membeli seperti biasanya. Jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa menunjukan nomor induk kependudukan (NIK).