
KEBUMEN, SERAYUNEWS-Kasus investasi bodong di Kebumen dengan terdakwa perempuan berinisial N telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang tersebut sudah sampai pada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (14/7/2026).
Dikutip dari website SIPP PN Kebumen diketahui bahwa JPU menuntut N 12 tahun penjara. JPU menilai bahwa N telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Karena itu, JPU menuntut N pidana penjara 12 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan bisa diperpanjang satu bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, tuntutan JPU adalah salah satu tahapan persidangan. Tuntutan JPU adalah permintaan dari JPU pada majelis hakim. Apakah nantinya majelis hakim akan memvonis N sesuai dengan tuntutan JPU atau tidak, maka tinggal ditunggu saja sidang agenda pembacaan vonis.
Adapun setelah pembacaan tuntutan, jadwal sidang selanjutnya adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada Selasa (21/7/2026).
Sekadar diketahui, N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). N mengiming-imingi calon nasabah bahwa investasi di NSW akan mendapatkan keuntungan. NWS, kata N, tidak akan merugikan anggotanya.
Bahkan, N megatakan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. N juga menegaskan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Dengan iming-iming seperti itu, banyak yang tertarik ikut investasi N tersebut. Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Kemudian pada akhir tahun lalu, para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Mereka meminta agar dana dikembalikan. Saat itu kerugian pada nasabah total Rp2,5 miliar dari 83 nasabah.
Namun, setelah pengembangan, ternyata yang dirugikan dari investasi itu ada 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.