Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berusia 16 di Kecamatan Baturaden. Remaja tersebut ditangkap setelah kedapatan mensetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun di Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu (1/4) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, perangkat desa datang ke rumah nenek korban HS (15), warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden yang berada di Desa kebumen, Kecamatan Baturraden.
Saat di rumah nenek HS, perangkat desa melihat HS tengah berbincang dengan terlapor yakni AI (16), warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden. Dari situ perangkat desa menanyakan ketika korban dan terlapor tengah pacaran di lapangan desa. Ternyata setelah di desa, mereka akhirnya mengaku telah melakukan tindakan mesum.
Atas perbuatan tersebut, kemudian terlapor dilaporkan ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di Desa Kebumen, dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka dan kemudian kami melakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyumas serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.