SERAYUNEWS – Simak berikut informasi mengenai isi draf RUU KUHAP terbaru 2025, link download file PDF serta jadwal sidang DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Untuk diketahui, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbarunya belakangan menjadi sorotan publik.
Perubahan dalam rancangan ini diharapkan dapat memperbarui regulasi yang telah berlaku sejak 1981, seiring dengan penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
RUU ini mencakup beberapa poin penting, termasuk pelaporan tindak pidana melalui media elektronik, aturan mengenai penghinaan presiden yang dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, serta larangan siaran langsung sidang tanpa izin.
Namun, banyak perdebatan muncul, terutama terkait dampaknya terhadap kebebasan pers dan sistem peradilan.
Supaya lebih jelas lagi, berikut adalah ulasan lengkap mengenai isi draf RUU KUHAP 2025, link untuk mengunduh dokumen dalam format PDF, serta jadwal sidang DPR yang membahas regulasi ini.
Pada 18 Februari 2025, DPR RI kabarnya resmi menyetujui RUU KUHAP sebagai usulan DPR.
Sejumlah pihak, termasuk advokat, pakar hukum, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung telah dimintai pendapatnya dalam rangka pembahasan revisi ini.
Berikut beberapa poin utama yang termuat dalam draf RUU KUHAP terbaru:
Dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a, penyelidik diberikan kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan tindak pidana melalui media elektronik.
“Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” demikian bunyi draf tersebut.
Dalam revisi ini, penyelidik diartikan sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki wewenang dalam penyelidikan.
Pada awalnya, Pasal 77 Bab IV dalam draf RUU KUHAP menyebutkan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut adalah kesalahan redaksional.
Kini, tindak pidana penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, seperti halnya tindak pidana lainnya.
Dua ketentuan yang sebelumnya menghambat pendekatan ini juga telah dihapus, yaitu:
Draf KUHAP juga menyoroti tata tertib dalam persidangan.
Pada Pasal 253 Ayat (3) disebutkan bahwa siapa pun yang menghadiri sidang dilarang menyiarkan jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Dan jika ada yang tetap melakukan siaran langsung tanpa izin, Pasal 253 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait proses penyidikan, draf RUU KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan tersangka dapat direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Namun, dalam Pasal 31 Ayat (2), tidak ada ketentuan yang mewajibkan perekaman tersebut.
Artinya, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan tersangka bersifat opsional, tergantung kebijakan penyidik.
Pasal 140 Ayat (2) dalam draf RUU KUHAP menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dikenai tuntutan pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya membela klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketentuan ini muncul sebagai respons atas usulan dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi advokat agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa ancaman kriminalisasi.
Hingga saat ini, dokumen resmi draf RUU KUHAP 2025 masih belum dipublikasikan untuk umum.
Jika sudah tersedia, link untuk mengunduh file PDF kemudingkinan akan diperbarui melalui laman resmi DPR RI atau situs terkait.
Komisi III DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP pada masa reses DPR yang berlangsung hingga 16 April 2025.
Dalam RDPU ini, DPR akan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Salah satu topik yang menjadi perdebatan adalah larangan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan.
Menurut rencana, sidang RDPU ini akan digelar pada Selasa, 8 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI.
Nah itu tadi penjelasan lengkap mengenai isi draf RUU KUHAP 2025, link download PDF hingga jadwal sidangnya.***